Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Gst Herman Onekhesi Hia Foolo Lawolo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herman Onekhesi Hia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Foolo Lawolo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 313.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang menipu Penggugat sebesar Rp. 313.000.000,-(Tiga Ratus Tiga Belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sesaat putusan gugatan sederhana ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijsde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak