Petitum |
P R I M A I R :
--- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum sah, yaitu : Polis Tergugat II (Asuransi Jiwa PT. Asuransi Jiwa Sequis Life ) nomor : 300692844-3 yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama alm. FAMATIMBA HAREFA tentang uang pertanggungan Asuransi sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta rupiah).-
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran uang pertanggungan kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA dalam Polis Nomor 300692844-3 atas nama alm. FAMATIMBA HAREFA tersebut adalah perbuatan Wanpestasi ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA yaitu uang pertanggungan asuransi jiwa atas nama tertanggung alm. FAMATIMBA HAREFA sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta rupiah) tunai;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA bunga sebesar 6 % pertahun (0,5 % perbulan) dari uang pertanggungan dalam Polis Nomor 300692844-3 sebesar 1.250.000.000 (satu milar dua ratus lima puluh juta rupiah)= Rp. 1.250.000.000 x 0,5% = Rp. 6.250.000.- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung sejak Tergugat II menerima pengajuan tentang pembayaran klaim asuransi meninggal dunia dalam Polis Nomor 300692844-3 dilaksanakan oleh Tergugat II;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA secara tunai, sekaligus dan seketika, yaitu Kerugian Immaterill Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat selaku ahli waris dari alm. FAMATIMBA HAREFA yaitu Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari sejak Tergugat lalai melakukan pembayaran uang pertanggungan dalam Polis Nomor 300692844-3 tentang Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai pada waktu Tergugat II melaksanakan membayar kepada Penggugat seluruh uang pertanggungan dalam Polis Nomor 300692844-3;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ; |