| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2009/PN.GST | Asa'aro Lase Alias Ama Alina | 1.ALISAMA ZEBUA ALS AMA WIRA 2.Martinus Zebua Alias Ama Fitri 3.Silia Lafau Alias Ina Sudina 4.Osara'o Lase Alias Ama Arni 5.Anolifa Lase Alias Ama Egi 6.Si'edi Halawa Alias Ama Junia 7.Golia Lafau Alias Ina Waedona 8.Wao'zatulo Telaumbanua Alias Ama Peri |
Penetapan Sita Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2009 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2009/PN.GST | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 14 Jul. 2009 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | P E T I T U M
Adalah merupakan hak milik Penggugat ; 3.Menyatakan tindakan dan perbuatsn Tergugat A yang menguasai dan mengolah objek perkara tanpa izin dan persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat ; 4.Menyatakan tindakan dan Perbuatan B dan D yang tidak lagi mengakui objek perkara merupakan milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) ; 5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat C yang menguasai dan mengolah objek perkara tanpa izin dan persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) ; 6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika engkar dapat dengan bantuan aparat penegak hukum ; 7. Menghukum Tergugat A membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tahun 2009 sampai dilaksanakannya putusan Pengadilan dalam perkara ini ; 8. Menghukum Tergugat C membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000 (enam Juta Rupiah) setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tahun 2006 sampai dilaksanakannya Putusan Pengadilan dalam perkara ini ; 9. Menyatakan Sita Jaminan kuat dan berharga ; 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan atau Kasasi ; 11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; 12. Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
