Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2009/PN.GST Asa'aro Lase Alias Ama Alina 1.ALISAMA ZEBUA ALS AMA WIRA
2.Martinus Zebua Alias Ama Fitri
3.Silia Lafau Alias Ina Sudina
4.Osara'o Lase Alias Ama Arni
5.Anolifa Lase Alias Ama Egi
6.Si'edi Halawa Alias Ama Junia
7.Golia Lafau Alias Ina Waedona
8.Wao'zatulo Telaumbanua Alias Ama Peri
Penetapan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2009
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2009/PN.GST
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2009
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asa'aro Lase Alias Ama Alina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALISAMA ZEBUA ALS AMA WIRA
2Martinus Zebua Alias Ama Fitri
3Silia Lafau Alias Ina Sudina
4Osara'o Lase Alias Ama Arni
5Anolifa Lase Alias Ama Egi
6Si'edi Halawa Alias Ama Junia
7Golia Lafau Alias Ina Waedona
8Wao'zatulo Telaumbanua Alias Ama Peri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan objek perkara berupa tanah yang terletak di Desa Hilihoru Kecamatan Bawolato Kab. Nias, lugs kurang lebih 4(empat) hektar dengan batas-batas :
  • Utara : Tanah Taliwa?auri Zebua ;
  • Selatan : Tanah Tohumbowo Bawamenewi yang telah dijual kepada tohu?aro Tafonao ;
  • Barat : Tanah tuhombowo Bawamenewi ;
  • Timur : Tanah Haogombowo Zebua ;

Adalah merupakan hak milik Penggugat ;

3.Menyatakan tindakan dan perbuatsn Tergugat A yang menguasai dan mengolah objek perkara tanpa izin dan persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan Penggugat ;

4.Menyatakan tindakan dan Perbuatan B dan D yang tidak lagi mengakui objek perkara merupakan milik penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) ;

5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat C yang menguasai dan mengolah objek perkara tanpa izin dan persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) ;

6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika engkar dapat dengan bantuan aparat penegak hukum ;

7. Menghukum Tergugat A membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tahun 2009 sampai dilaksanakannya putusan Pengadilan dalam perkara ini ;

8. Menghukum Tergugat C membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000 (enam Juta Rupiah) setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tahun 2006 sampai dilaksanakannya Putusan Pengadilan dalam perkara ini ;

9. Menyatakan Sita Jaminan kuat dan berharga ;

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan atau Kasasi ;

11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ;

12. Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ;


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak