Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon I ANTONIUS NDRAHA dengan Pemohon II MEI MURNI TELAUMBANUA yang telah melangsungkan Perkawinan secara adat pada tanggal 06 November 2019 dan secara agama dihadapan Pemuka Agama Katholik pada tanggal 27 November 2022 sebagaiman disebutkan dalam Surat Keterangan dengan Nomor: (Liber Matrimonium, Jilid I, No. Tal.124/XI/2021) tertanggal 06 Mei 2022;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|