Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Gst KRISTINA HAREFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISTINA HAREFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali sah dari anak yang bernama CHANDRA WIJAYA HAREFA, anak dari pasangan KRISMAN HAREFA (Ayah) dan DEWI ONE FOUR HAREFA (Ibu);
  3. Memberikan kuasa kepada Pemohon untuk menandatangani semua dokumen dan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan proses pendaftaran anak tersebut sebagai calon TNI-AD;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak