Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2025/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H 3.WINI TALENTA HAREFA, S.H. |
FAOZARO LASE Alias AMA SETIAMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2025/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -805/L.2.22/Eoh.2/04/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban |
|
||||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Faozaro Lase Alias Ama Setiaman pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Ombolata Simaneri Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang SD Ombolata Simaneri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “penganiayaan” yaitu terhadap Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Ditemukan luka robek pada kepala kiri, ukuran 4cm x 0,5cm x 0,5cm tepi rata; - Ditemukan luka gores pada pipi ukuran 2cm x 1cm; - Ditemukan luka lecet pada siku kanan ukuran 2cm x 2cm; - Ditemukan luka lecet pada lutut kanan ukuran 3cm x 3cm. Dengan kesimpulan bahwa kelainan yang ditemukan kekerasan benda tajam dan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |