Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
FAOZARO LASE Alias AMA SETIAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -805/L.2.22/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAOZARO LASE Alias AMA SETIAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa Faozaro Lase Alias Ama Setiaman pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Ombolata Simaneri Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang SD Ombolata Simaneri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana penganiayaan” yaitu terhadap Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria hendak pergi ke rumah anaknya dengan berjalan melewati simpang SD Ombolata Simaneri di Jalan Ombolata Simaneri Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Saat itu juga Terdakwa yang hendak pergi ke kebun dengan membawa sebilah dodos/ tembilang berjalan melewati simpang SD Ombolata Simaneri tersebut sehingga berpapasan dengan Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria. Pada saat Terdakwa berpapasan dengan Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria di jalan tersebut, selanjutnya Terdakwa berkata “mangala ndrauge lo’o” (mengalah kau tidak), lalu Terdakwa langsung memukul kepala Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria dengan menggunakan dodos/ tembilang yang Terdakwa bawa, sehingga mengakibatkan Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria terjatuh dengan posisi telungkup di jalan dan terluka dibagian kepala akibat pukulan tersebut. Kemudian pada saat Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria masih telungkup di jalan tersebut, Terdakwa memukul punggung Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria dengan menggunakan gagang dodos/ tembilang, sehingga karena merasa kesakitan, Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria pun berteriak meminta tolong dengan berteriak mengatakan “yae ga ja’o ibunu ndrao” (ini si Ja’o dibununhnya aku) sehingga kemudian Terdakwa segera pergi meninggalkan lokasi tersebut. Disaat itu tidak ada orang lain yang berada disekitar lokasi sehingga kemudian Saksi Folala Halawa Alias Ama Asiria yang sudah berumur 88 Tahun pada saat itu dengan sisa tenaganya berupaya berjalan menuju rumah anaknya untuk mendapatkan pengobatan;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/3988/Yankes/GS-SEL/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024, yang ditandatangani oleh dr. Betaria Marito Huturuk selaku dokter yang memeriksa pada UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Selatan, menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 telah melakukan pemeriksaaan terhadap Folala Halawa dengan hasil pemeriksaan :

- Ditemukan luka robek pada kepala kiri, ukuran 4cm x 0,5cm x 0,5cm tepi rata;

- Ditemukan luka gores pada pipi ukuran 2cm x 1cm;

- Ditemukan luka lecet pada siku kanan ukuran 2cm x 2cm;

- Ditemukan luka lecet pada lutut kanan ukuran 3cm x 3cm.

Dengan kesimpulan bahwa kelainan yang ditemukan kekerasan benda tajam dan benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya