Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2011/PN.GST 1.Nurasti Tobing
2.Netty Situmorang S.si
3.Frieksen Situmorang SH
4.Hotlan Situmorang SH
5.Ronal Situmorang, SE
1.Pemerintah R.I Cq Menteri Hukum dan Ham Cq. Kakanwil Departemen Hukum dan Ham Sumut Cq Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli.
2.PEMERINTAH RI cq Menteri Agrari Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Nasional Propisi Sumatera Utara cq Kantor Pertanahan Kab. Nias
Penetapan Teguran Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2011/PN.GST
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2011
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurasti Tobing
2Netty Situmorang S.si
3Frieksen Situmorang SH
4Hotlan Situmorang SH
5Ronal Situmorang, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frieksen Situmorang, SHNurasti Tobing
2Frieksen Situmorang, SHNetty Situmorang S.si
3Frieksen Situmorang, SHHotlan Situmorang SH
4Frieksen Situmorang, SHRonal Situmorang, SE
Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I Cq Menteri Hukum dan Ham Cq. Kakanwil Departemen Hukum dan Ham Sumut Cq Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli.
2PEMERINTAH RI cq Menteri Agrari Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Nasional Propisi Sumatera Utara cq Kantor Pertanahan Kab. Nias
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan objek perkara adalah hak Penggugat 1 dan bukan asset Tergugat I, memerintahkan dan mewajibkanTergugat II untuk menindak lanjuti dan memproses permohonan hak atas sebidang tanah seluas 176 M2 dan rumah atauSertifikat Hak Milik yang diajukanPenggugat I;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
  4. Bahwa hak menguasai sebidang tanah yang luasnya 176 M2 dan sebuah rumah yang ada diatas tanah tersebut yang sah adalah Penggugat I , karena Penggugat I mempunyai bukti yang kuat atas penguasaan tanah 176M2 dan rumah yang dimaksud dalam gugatan ini ;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II ;
  6. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDER :

Dimohonkan kepeda Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak