Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Gst Kristof Krisnatal Hulu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kristof Krisnatal Hulu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama "KRISNATAL HULU" sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: 3294/KDS-CS-2005, adalah orang yang sama dengan "KRISTOF KRISNATAL HULU";
  3. Menyatakan bahwa perbedaan penulisan nama tersebut tidak menunjukkan dua identitas yang berbeda, melainkan menunjuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
  4. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengurusan atau pemanfaatan seluruh dokumen dan data administrasi yang mencantumkan nama "KRISTOF KRISNATAL HULU", sepanjang dimaksudkan merujuk kepada Pemohon selaku "KRISNATAL HULU" dan nama yang dipakai seterusnya adalah KRISNATAL HULU, lahir di Gunungsitoli, 24 Desember 1998;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak