Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Gst Friska zagoto Alias Ina Sinar PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) kantor cabang gunung Sitoli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Friska zagoto Alias Ina Sinar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Filemo DaeliFriska zagoto Alias Ina Sinar
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) kantor cabang gunung Sitoli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa kedua Hak Tanggungan adalah milik penggugat yakni; 1). Sebidang tanah dan bangunan seluas 124  yang terletak di desa Mudik kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 991 tertanggal 04-09-2021 atas nama Friska Zagoto; 2). Sebidang tanah seluas 60  yang terletak di desa Mudik kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 992 tertanggal 09-09-2021 atas nama Friska Zagoto,
  3. Menyatakan tindakan Tergugat dalam mengecat rumah Penggugat dan mengumumkan dikhalyak umum pelelangan di Kantor Tergugat merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pelelangan tanah sesuai SHM No. 992 Atas Nama FRISKA ZAGOTO  tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sebelum dilakukan pelelangan adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan bahwa rencana pelelangan tanah dan bangunan sesuai SHM No. 991 Atas Nama FRISKA ZAGOTO pada tanggal 18 Maret 2025 harus di batalkan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap;
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat surat yang di terbitkan oleh tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai pelelangan Agunan milik penggugat  adalah tidak  sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat guna melunasi utang dengan cara mencicil;
  8. Menyatakan bahwa segala tindakan lelang terhadap jaminan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan restrukrisasi atau pemberian ruang waktu pembayaran utang Penggugat.
  10. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) Sebidang tanah dan bangunan seluas 124  sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 991tertanggal 04-09-2021 atas nama Friska Zagoto yang terletak di desa Mudik kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
  11. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak