Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa kedua Hak Tanggungan adalah milik penggugat yakni; 1). Sebidang tanah dan bangunan seluas 124 yang terletak di desa Mudik kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 991 tertanggal 04-09-2021 atas nama Friska Zagoto; 2). Sebidang tanah seluas 60 yang terletak di desa Mudik kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 992 tertanggal 09-09-2021 atas nama Friska Zagoto,
- Menyatakan tindakan Tergugat dalam mengecat rumah Penggugat dan mengumumkan dikhalyak umum pelelangan di Kantor Tergugat merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pelelangan tanah sesuai SHM No. 992 Atas Nama FRISKA ZAGOTO tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sebelum dilakukan pelelangan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa rencana pelelangan tanah dan bangunan sesuai SHM No. 991 Atas Nama FRISKA ZAGOTO pada tanggal 18 Maret 2025 harus di batalkan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap;
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat surat yang di terbitkan oleh tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai pelelangan Agunan milik penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat guna melunasi utang dengan cara mencicil;
- Menyatakan bahwa segala tindakan lelang terhadap jaminan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah dan adil;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan restrukrisasi atau pemberian ruang waktu pembayaran utang Penggugat.
- Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) Sebidang tanah dan bangunan seluas 124 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 991tertanggal 04-09-2021 atas nama Friska Zagoto yang terletak di desa Mudik kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |