Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, menerangkan bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana “Penghinaan Ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Sudirman Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Pasar Beringin yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama SENIMAN SYARIF ZEBUA alias AMA ANAND.
Adapun perbuatan terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Sudirman Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Pasar Beringin yang dimana pada saat itu baik pelapor/korban a.n. ODINER MENDROFA alias INA MARTA dan terdakwa a.n. SENIMAN SYARIF ZEBUA alias AMA ANAND sama-sama berada di Pasar Beringin Gunungsitoli. |