Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2025/PN Gst Darlis Mastuti Ndraha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Darlis Mastuti Ndraha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan tahun lahir Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 1204-LT-17072025-0011 tertanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang semula tertulis 27 Februari 2005 diubah menjadi 27 Februari 2008 sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah SD nomor: DN-07/D-SD/K13/24 0121183 dan Surat Baptis nomor 20/I-F/MJ-L.G/2017 atas nama DARLIS MASTUTI NDRAHA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan menuliskan tahun Pemohon yang sebenarnya 27 Februari 2008;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak