Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PN Gst AGUSTINA GEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA GEA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.AGUSTINA GEA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah telah terjadi perkawinan antara AMONIA ZILIWU, dengan AGUSTINA GEA pada tanggal  20 Maret 2021 secara agama Kristen yaitu di Gereja Pantekosta di Inonesia (GPDI) Agape Plumpang Rawa Badak Selatan Jakarta Utara.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa perkawinan tersebut setelah penetapan ini bekekuatan hukum tetap ke instansi pelaksanaan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk mencatatkan dan mendaftarkan dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu serta menerbitkan Akte Perkawinan atas nama AMONIA ZILIWU dengan AGUSTINA GEA pada tanggal  20 Maret 2021 secara agama Kristen yaitu di Gereja Pantekosta di Inonesia (GPDI) Agape Plumpang Rawa Badak Selatan Jakarta Utara
  4. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak