Berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh penuntut umum, terhadap terdakwa atas nama JUNIDAR ZILIWU alias INA KIARA diduga telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” dengan motif terdakwa tersinggung atas perkataan “Bangke..Bangke” yang diucapkan oleh korban atas nama MULIANI TELAUMBANUA alias INA KHANZA.
Sehingga berdasarkan keterangan dari Korban, Saksi-saksi, Saksi ahli, dan Surat (hasil Visum Et Repertum) yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, Terhadap terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana tentang “Penganiayaan Ringan” dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan. |