Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Gst 1.TEMAZARO BAWAMENEWI
2.Seniwati Mendrofa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEMAZARO BAWAMENEWI
2Seniwati Mendrofa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eman Syukur Harefa,SHTEMAZARO BAWAMENEWI
2Eman Syukur Harefa,SHSeniwati Mendrofa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan Ijin ( Dispensasi Nikah ) kepada Anak Perempuan  Para Pemohon an. NISCAYA BAWAMENEWI  untuk  melangsungkan Perkawinan baik secara Hukum adat, agama dan pemerintah dengan  OCTHAVIANUS BAENE tersebut.
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias  setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap untuk segera mencatatkan perkawinan anak perempuan Para Pemohon tersebut diatas dikemudian hari kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Anak Perempuan Para Pemohon An. NISCAYA BAWAMENEWI dengan OCTHAVIANUS BAENE  tersebut
  4. Membebankan kepada Para  pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak