Dakwaan |
Primair
----- Bahwa Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE (dalam berkas perkara terpisah), Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA (belum tertangkap/DPO), Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI (belum tertangkap/DPO), Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA (belum tertangkap/DPO) dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Hilibadulu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu LIFUMANO BU’ULOLO Alias AMA TIME”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Korban LIFUMANO BU’ULOLO Alias AMA TIME bersama Saksi NOVEMBER BU’ULOLO Alias NOVE, BEZISOKHI BU’ULOLO Alias AMA ERWIN dan FAOMASI BU’ULOLO Alias AMA EFRAN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan untuk menghadiri acara penikahan di Desa Tuhemberua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan yang berjarak kurang lebih 5 Km (lima kilometer) dengan mengendarai sepeda motor milik Korban. Adapun Saksi NOVEMBER BUULOLO terlebih dahulu mengantar Korban ke tempat pernikahan, sementara Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu dijemput oleh Saksi NOVEMBER BUULOLO. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO sudah berada di tempat acara pernikahan dan melihat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga berada di tempat acara pernikahan tersebut bersama dengan masyarakat lainnya;
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai dari acara pernikahan, Korban bersama-sama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO meninggalkan tempat tersebut dengan cara Saksi NOVEMBER BU’ULOLO terlebih dahulu mengantar Korban sampai di rumah saudara AMA NIATI HULU, sedangkan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu Saksi NOVEMBER BU’ULOLO menjemput mereka. Kemudian pada waktu yang bersamaan, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga meninggalkan tempat acara pernikahan tersebut dan terlebih dahulu singgah di acara pernikahan lainnya yang tidak jauh dari tempat pernikahan sebelumnya tepatnya di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan. Namun pada saat Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melewati acara pernikahan yang berada di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Nias Selatan tersebut, saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan FAOMASI BU’ULOLO melihat ada keributan di acara pernikahan tersebut, sehingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertanya kepada warga yang berkumpul di sekitar acara dengan berbahasa Nias yang artinya, “ada apa itu?”, kemudian mendengar pertanyaan dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang berada tidak jauh dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut langsung menjawab dengan berbahasa Nias yang artinya, “jangan kau campuri itu!”, mendengar hal tersebut, Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian pergi dan melanjutkan perjalanannya bersama dengan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO. Selanjutnya pada saat Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan saksi BEZISOKHI BU’ULOLO berjalan meninggalkan pesta tersebut kurang lebih 10 m (sepuluh meter), Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE berjalan mengikuti Saksi FAOMASI BU’ULOLO dari belakang lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di tas kecil miliknya dan secara tiba-tiba langsung menusuk punggung sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO terjatuh, lalu Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian membalikkan badannya untuk menghindari serangan dari Terpidana. Namun Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE tetap mengayunkan pisau tersebut kepada Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga mengenai dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO, kemudian Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO yang melihat kejadian tersebut berlari menuju keramaian di acara pesta penikahan untuk bersembunyi menghindari Terpidana;
- Selanjutnya pada saat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE masih melakukan penyerangan terhadap Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan disaat yang bersamaan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO dengan menggunakan sepeda motor yang hendak menjemput Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO, sehingga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung mengejarnya. Namun Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghindar dan berlari menuju kearah rumah saudara AMA NIATI HULU dengan meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri dari Terpidana, kemudian Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. Sesampainya Saksi NOVEMBER BUULOLO di rumah AMA NIATI HULU dan bertemu dengan Korban yang terlebih dahulu telah diantarnya ke tempat tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO kemudian menceritakan kejadian yang dialami oleh Saksi FAOMASI BUULOLO kepada Korban, lalu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO pergi menuju tempat kejadian untuk menjemput Saksi FAOMASI BU’ULOLO. Setelah sampai ditempat tersebut, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghampiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO dengan berkata, “selamat kau kan nak??”, kemudian Saksi FAOMASI BU’ULOLO menjawab dengan mengatakan, “puji Tuhan saya selamat pak, ayo kita pulang”, kemudian Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan perjalanan pulang ke rumah saudara AMA NIATI HULU. Sesampainya di rumah Saudara AMA NIATI HULU, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan lagi perjalanan mereka dengan posisi Korban berada depan, lalu diikuti oleh Saksi FAOMASI BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO berada di posisi belakang dengan mengendarai sepeda motor;
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB pada saat dalam perjalanan tepatnya di persimpangan jalan antara rumah Korban dan rumah Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertemu dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang telah membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kirinya dimana tombak dan parang tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE dengan maksud menghilangkan nyawa korban dan pada saat itu juga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sedang bersama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI yang membawa 1 (satu) batang kayu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang dipegang dengan menggunakan tangan kirinya, dan juga sedang bersama-sama dengan Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara FONAARO LAIA AMA WASI dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya yang sudah menunggu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO di tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE menghampiri Korban dan melakukan penyerangan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parang, namun Korban berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya sehingga parang tersebut terjatuh, lalu Korban langsung mengambil parang tersebut dan mengayunkan parang tersebut untuk melakukan perlawanan terhadap Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sehingga mengenai bahu dan paha Terdakwa. Melihat kejadian tersebut, Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI langsung memukul tangan Korban dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu hingga parang yang dipegang oleh Korban tersebut terjatuh lalu Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA mendorong badan Korban dari depan sehingga korban jatuh telentang (wajah menghadap ke atas). Kemudian pada saat Korban mencoba untuk berdiri, lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung menusukkan 1 (satu) bilah tombak sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai tubuh Korban di bagian antara dada sebelah kiri, lalu Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU secara bersama-sama menindih dan menahan badan Korban dengan tombak yang masih menancap di tubuh Korban sehingga Korban tidak bisa bergerak dan melakukan perlawanan. Selanjutnya korban melihat Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO, dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut menyuruh mereka untuk pergi dengan cara berteriak dengan mengatakan, “lari kalian nak selamatkan diri kalian”, mendengar perkataan Korban tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO melarikan diri ke arah semak-semak yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE bersama-sama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU yang melihat Korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan lagi kemudian pergi meninggalkan Korban dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu Saksi NOVEMBER BUULOLO, Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO keluar dari semak-semak tempat bersembunyi untuk menolong Korban, lalu tidak lama kemudian datang Saksi BEZARO NDRURU Alias AMA IMAN dan Saksi BEZATULO NDRURU Alias AMA IWAN yang sedang melintas di jalan tersebut dan melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO serta Korban sudah terbaring lemas dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu para saksi-saksi tersebut berusaha membawa Korban ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya. Namun pada saat di dalam perjalanan menuju UPTD Puskesmas Umbunasi tepatnya di perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU, Korban LIFUMANO BUULOLO meninggal dunia pada tanggal tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 140/27/14.2009/2023 tanggal 02 Januari 2023 yang ditandatangani oleh YAMARLIN ZEBUA selaku Kepala Desa Foikhugaga yang menerangkan LIFUMANO BUULOLO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 bertempat di Perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 14.13 WIB jenazah Korban dibawa ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Visum et Repertum (jenazah) Nomor: VER/87/PKM-UMB/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SOKHIZALAHI GIAWA selaku pemeriksa dan Kepala Puskesmas Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah atas nama LIFUMANO BUULOLO dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
- Pada kening sebelah kanan terdapat luka sayat akibat benda tajam dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm dan kedalaman 0,1 cm;
- Pada dada ditemukan adanya luka tujuk tembus ke belakang di atas ulu hati sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan kedalaman 18 cm;
- Pada lengan kiri terdapat memar akibat benda tumpul dengan ukuran 7 cm x 1 cm.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sayat pada kening sebelah kanan akibat benda tajam, luka tusuk pada dada sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dan memar pada lengan kiri akibat benda tumpul serta kematian tersebut disebabkan oleh pendarahan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
----- Bahwa Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE (dalam berkas perkara terpisah), Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA (belum tertangkap/DPO), Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI (belum tertangkap/DPO), Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA (belum tertangkap/DPO) dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Hilibadulu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu LIFUMANO BU’ULOLO Alias AMA TIME”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Korban LIFUMANO BU’ULOLO Alias AMA TIME bersama Saksi NOVEMBER BU’ULOLO Alias NOVE, BEZISOKHI BU’ULOLO Alias AMA ERWIN dan FAOMASI BU’ULOLO Alias AMA EFRAN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan untuk menghadiri acara penikahan di Desa Tuhemberua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan yang berjarak kurang lebih 5 Km (lima kilometer) dengan mengendarai sepeda motor milik Korban. Adapun Saksi NOVEMBER BUULOLO terlebih dahulu mengantar Korban ke tempat pernikahan, sementara Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu dijemput oleh Saksi NOVEMBER BUULOLO. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO sudah berada di tempat acara pernikahan dan melihat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga berada di tempat acara pernikahan tersebut bersama dengan masyarakat lainnya;
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai dari acara pernikahan, Korban bersama-sama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO meninggalkan tempat tersebut dengan cara Saksi NOVEMBER BU’ULOLO terlebih dahulu mengantar Korban sampai di rumah saudara AMA NIATI HULU, sedangkan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu Saksi NOVEMBER BU’ULOLO menjemput mereka. Kemudian pada waktu yang bersamaan, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga meninggalkan tempat acara pernikahan tersebut dan terlebih dahulu singgah di acara pernikahan lainnya yang tidak jauh dari tempat pernikahan sebelumnya tepatnya di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan. Namun pada saat Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melewati acara pernikahan yang berada di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Nias Selatan tersebut, saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan FAOMASI BU’ULOLO melihat ada keributan di acara pernikahan tersebut, sehingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertanya kepada warga yang berkumpul di sekitar acara dengan berbahasa Nias yang artinya, “ada apa itu?”, kemudian mendengar pertanyaan dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang berada tidak jauh dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut langsung menjawab dengan berbahasa Nias yang artinya, “jangan kau campuri itu!”, mendengar hal tersebut, Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian pergi dan melanjutkan perjalanannya bersama dengan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO. Selanjutnya pada saat Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan saksi BEZISOKHI BU’ULOLO berjalan meninggalkan pesta tersebut kurang lebih 10 m (sepuluh meter), Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE berjalan mengikuti Saksi FAOMASI BU’ULOLO dari belakang lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di tas kecil miliknya dan secara tiba-tiba langsung menusuk punggung sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO terjatuh, lalu Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian membalikkan badannya untuk menghindari serangan dari Terpidana. Namun Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE tetap mengayunkan pisau tersebut kepada Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga mengenai dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO, kemudian Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO yang melihat kejadian tersebut berlari menuju keramaian di acara pesta penikahan untuk bersembunyi menghindari Terpidana;
- Selanjutnya pada saat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE masih melakukan penyerangan terhadap Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan disaat yang bersamaan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO dengan menggunakan sepeda motor yang hendak menjemput Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO, sehingga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung mengejarnya. Namun Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghindar dan berlari menuju kearah rumah saudara AMA NIATI HULU dengan meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri dari Terpidana, kemudian Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. Sesampainya Saksi NOVEMBER BUULOLO di rumah AMA NIATI HULU dan bertemu dengan Korban yang terlebih dahulu telah diantarnya ke tempat tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO kemudian menceritakan kejadian yang dialami oleh Saksi FAOMASI BUULOLO kepada Korban, lalu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO pergi menuju tempat kejadian untuk menjemput Saksi FAOMASI BU’ULOLO. Setelah sampai ditempat tersebut, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghampiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO dengan berkata, “selamat kau kan nak??”, kemudian Saksi FAOMASI BU’ULOLO menjawab dengan mengatakan, “puji Tuhan saya selamat pak, ayo kita pulang”, kemudian Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan perjalanan pulang ke rumah saudara AMA NIATI HULU. Sesampainya di rumah Saudara AMA NIATI HULU, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan lagi perjalanan mereka dengan posisi Korban berada depan, lalu diikuti oleh Saksi FAOMASI BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO berada di posisi belakang dengan mengendarai sepeda motor;
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB pada saat dalam perjalanan tepatnya di persimpangan jalan antara rumah Korban dan rumah Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertemu dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang telah membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kirinya dimana tombak dan parang tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE dengan maksud menghilangkan nyawa korban dan pada saat itu juga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sedang bersama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI yang membawa 1 (satu) batang kayu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang dipegang dengan menggunakan tangan kirinya, dan juga sedang bersama-sama dengan Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara FONAARO LAIA AMA WASI dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya yang sudah menunggu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO di tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE menghampiri Korban dan melakukan penyerangan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parang, namun Korban berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya sehingga parang tersebut terjatuh, lalu Korban langsung mengambil parang tersebut dan mengayunkan parang tersebut untuk melakukan perlawanan terhadap Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sehingga mengenai bahu dan paha Terdakwa. Melihat kejadian tersebut, Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI langsung memukul tangan Korban dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu hingga parang yang dipegang oleh Korban tersebut terjatuh lalu Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA mendorong badan Korban dari depan sehingga korban jatuh telentang (wajah menghadap ke atas). Kemudian pada saat Korban mencoba untuk berdiri, lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung menusukkan 1 (satu) bilah tombak sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai tubuh Korban di bagian antara dada sebelah kiri, lalu Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU secara bersama-sama menindih dan menahan badan Korban dengan tombak yang masih menancap di tubuh Korban sehingga Korban tidak bisa bergerak dan melakukan perlawanan. Selanjutnya korban melihat Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO, dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut menyuruh mereka untuk pergi dengan cara berteriak dengan mengatakan, “lari kalian nak selamatkan diri kalian”, mendengar perkataan Korban tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO melarikan diri ke arah semak-semak yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE bersama-sama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU yang melihat Korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan lagi kemudian pergi meninggalkan Korban dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu Saksi NOVEMBER BUULOLO, Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO keluar dari semak-semak tempat bersembunyi untuk menolong Korban, lalu tidak lama kemudian datang Saksi BEZARO NDRURU Alias AMA IMAN dan Saksi BEZATULO NDRURU Alias AMA IWAN yang sedang melintas di jalan tersebut dan melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO serta Korban sudah terbaring lemas dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu para saksi-saksi tersebut berusaha membawa Korban ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya. Namun pada saat di dalam perjalanan menuju UPTD Puskesmas Umbunasi tepatnya di perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU, Korban LIFUMANO BUULOLO meninggal dunia pada tanggal tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 140/27/14.2009/2023 tanggal 02 Januari 2023 yang ditandatangani oleh YAMARLIN ZEBUA selaku Kepala Desa Foikhugaga yang menerangkan LIFUMANO BUULOLO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 bertempat di Perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 14.13 WIB jenazah Korban dibawa ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Visum et Repertum (jenazah) Nomor: VER/87/PKM-UMB/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SOKHIZALAHI GIAWA selaku pemeriksa dan Kepala Puskesmas Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah atas nama LIFUMANO BUULOLO dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
- Pada kening sebelah kanan terdapat luka sayat akibat benda tajam dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm dan kedalaman 0,1 cm;
- Pada dada ditemukan adanya luka tujuk tembus ke belakang di atas ulu hati sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan kedalaman 18 cm;
- Pada lengan kiri terdapat memar akibat benda tumpul dengan ukuran 7 cm x 1 cm.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sayat pada kening sebelah kanan akibat benda tajam, luka tusuk pada dada sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dan memar pada lengan kiri akibat benda tumpul serta kematian tersebut disebabkan oleh pendarahan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair
----- Bahwa Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE (dalam berkas perkara terpisah), Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA (belum tertangkap/DPO), Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI (belum tertangkap/DPO), Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA (belum tertangkap/DPO) dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Hilibadulu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut yaitu LIFUMANO BU’ULOLO Alias AMA TIME”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Korban LIFUMANO BU’ULOLO Alias AMA TIME bersama Saksi NOVEMBER BU’ULOLO Alias NOVE, BEZISOKHI BU’ULOLO Alias AMA ERWIN dan FAOMASI BU’ULOLO Alias AMA EFRAN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan untuk menghadiri acara penikahan di Desa Tuhemberua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan yang berjarak kurang lebih 5 Km (lima kilometer) dengan mengendarai sepeda motor milik Korban. Adapun Saksi NOVEMBER BUULOLO terlebih dahulu mengantar Korban ke tempat pernikahan, sementara Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu dijemput oleh Saksi NOVEMBER BUULOLO. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO sudah berada di tempat acara pernikahan dan melihat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga berada di tempat acara pernikahan tersebut bersama dengan masyarakat lainnya;
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai dari acara pernikahan, Korban bersama-sama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO meninggalkan tempat tersebut dengan cara Saksi NOVEMBER BU’ULOLO terlebih dahulu mengantar Korban sampai di rumah saudara AMA NIATI HULU, sedangkan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu Saksi NOVEMBER BU’ULOLO menjemput mereka. Kemudian pada waktu yang bersamaan, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga meninggalkan tempat acara pernikahan tersebut dan terlebih dahulu singgah di acara pernikahan lainnya yang tidak jauh dari tempat pernikahan sebelumnya tepatnya di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan. Namun pada saat Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melewati acara pernikahan yang berada di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Nias Selatan tersebut, saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan FAOMASI BU’ULOLO melihat ada keributan di acara pernikahan tersebut, sehingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertanya kepada warga yang berkumpul di sekitar acara dengan berbahasa Nias yang artinya, “ada apa itu?”, kemudian mendengar pertanyaan dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang berada tidak jauh dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut langsung menjawab dengan berbahasa Nias yang artinya, “jangan kau campuri itu!”, mendengar hal tersebut, Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian pergi dan melanjutkan perjalanannya bersama dengan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO. Selanjutnya pada saat Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan saksi BEZISOKHI BU’ULOLO berjalan meninggalkan pesta tersebut kurang lebih 10 m (sepuluh meter), Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE berjalan mengikuti Saksi FAOMASI BU’ULOLO dari belakang lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di tas kecil miliknya dan secara tiba-tiba langsung menusuk punggung sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO terjatuh, lalu Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian membalikkan badannya untuk menghindari serangan dari Terpidana. Namun Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE tetap mengayunkan pisau tersebut kepada Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga mengenai dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO, kemudian Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO yang melihat kejadian tersebut berlari menuju keramaian di acara pesta penikahan untuk bersembunyi menghindari Terpidana;
- Selanjutnya pada saat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE masih melakukan penyerangan terhadap Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan disaat yang bersamaan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO dengan menggunakan sepeda motor yang hendak menjemput Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO, sehingga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung mengejarnya. Namun Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghindar dan berlari menuju kearah rumah saudara AMA NIATI HULU dengan meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri dari Terpidana, kemudian Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. Sesampainya Saksi NOVEMBER BUULOLO di rumah AMA NIATI HULU dan bertemu dengan Korban yang terlebih dahulu telah diantarnya ke tempat tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO kemudian menceritakan kejadian yang dialami oleh Saksi FAOMASI BUULOLO kepada Korban, lalu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO pergi menuju tempat kejadian untuk menjemput Saksi FAOMASI BU’ULOLO. Setelah sampai ditempat tersebut, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghampiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO dengan berkata, “selamat kau kan nak??”, kemudian Saksi FAOMASI BU’ULOLO menjawab dengan mengatakan, “puji Tuhan saya selamat pak, ayo kita pulang”, kemudian Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan perjalanan pulang ke rumah saudara AMA NIATI HULU. Sesampainya di rumah Saudara AMA NIATI HULU, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan lagi perjalanan mereka dengan posisi Korban berada depan, lalu diikuti oleh Saksi FAOMASI BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO berada di posisi belakang dengan mengendarai sepeda motor;
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB pada saat dalam perjalanan tepatnya di persimpangan jalan antara rumah Korban dan rumah Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertemu dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang telah membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kirinya dimana tombak dan parang tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE dengan maksud menghilangkan nyawa korban dan pada saat itu juga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sedang bersama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI yang membawa 1 (satu) batang kayu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang dipegang dengan menggunakan tangan kirinya, dan juga sedang bersama-sama dengan Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara FONAARO LAIA AMA WASI dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya yang sudah menunggu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO di tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE menghampiri Korban dan melakukan penyerangan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parang, namun Korban berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya sehingga parang tersebut terjatuh, lalu Korban langsung mengambil parang tersebut dan mengayunkan parang tersebut untuk melakukan perlawanan terhadap Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sehingga mengenai bahu dan paha Terdakwa. Melihat kejadian tersebut, Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI langsung memukul tangan Korban dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu hingga parang yang dipegang oleh Korban tersebut terjatuh lalu Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA mendorong badan Korban dari depan sehingga korban jatuh telentang (wajah menghadap ke atas). Kemudian pada saat Korban mencoba untuk berdiri, lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung menusukkan 1 (satu) bilah tombak sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai tubuh Korban di bagian antara dada sebelah kiri, lalu Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU secara bersama-sama menindih dan menahan badan Korban dengan tombak yang masih menancap di tubuh Korban sehingga Korban tidak bisa bergerak dan melakukan perlawanan. Selanjutnya korban melihat Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO, dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut menyuruh mereka untuk pergi dengan cara berteriak dengan mengatakan, “lari kalian nak selamatkan diri kalian”, mendengar perkataan Korban tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO melarikan diri ke arah semak-semak yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE bersama-sama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU yang melihat Korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan lagi kemudian pergi meninggalkan Korban dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu Saksi NOVEMBER BUULOLO, Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO keluar dari semak-semak tempat bersembunyi untuk menolong Korban, lalu tidak lama kemudian datang Saksi BEZARO NDRURU Alias AMA IMAN dan Saksi BEZATULO NDRURU Alias AMA IWAN yang sedang melintas di jalan tersebut dan melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO serta Korban sudah terbaring lemas dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu para saksi-saksi tersebut berusaha membawa Korban ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya. Namun pada saat di dalam perjalanan menuju UPTD Puskesmas Umbunasi tepatnya di perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU, Korban LIFUMANO BUULOLO meninggal dunia pada tanggal tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 140/27/14.2009/2023 tanggal 02 Januari 2023 yang ditandatangani oleh YAMARLIN ZEBUA selaku Kepala Desa Foikhugaga yang menerangkan LIFUMANO BUULOLO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 bertempat di Perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 14.13 WIB jenazah Korban dibawa ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Visum et Repertum (jenazah) Nomor: VER/87/PKM-UMB/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SOKHIZALAHI GIAWA selaku pemeriksa dan Kepala Puskesmas Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah atas nama LIFUMANO BUULOLO dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
- Pada kening sebelah kanan terdapat luka sayat akibat benda tajam dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm dan kedalaman 0,1 cm;
- Pada dada ditemukan adanya luka tujuk tembus ke belakang di atas ulu hati sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan kedalaman 18 cm;
- Pada lengan kiri terdapat memar akibat benda tumpul dengan ukuran 7 cm x 1 cm.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sayat pada kening sebelah kanan akibat benda tajam, luka tusuk pada dada sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dan memar pada lengan kiri akibat benda tumpul serta kematian tersebut disebabkan oleh pendarahan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih-lebih Subsidiair
----- Bahwa Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE (dalam berkas perkara terpisah), Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA (belum tertangkap/DPO), Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI (belum tertangkap/DPO), Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA (belum tertangkap/DPO) dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Hilibadulu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu LIFUMANO BUULOLO Alias AMA TIME”, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB, Korban LIFUMANO BU’ULOLO Alias AMA TIME bersama Saksi NOVEMBER BU’ULOLO Alias NOVE, BEZISOKHI BU’ULOLO Alias AMA ERWIN dan FAOMASI BU’ULOLO Alias AMA EFRAN berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan untuk menghadiri acara penikahan di Desa Tuhemberua Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan yang berjarak kurang lebih 5 Km (lima kilometer) dengan mengendarai sepeda motor milik Korban. Adapun Saksi NOVEMBER BUULOLO terlebih dahulu mengantar Korban ke tempat pernikahan, sementara Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu dijemput oleh Saksi NOVEMBER BUULOLO. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO sudah berada di tempat acara pernikahan dan melihat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga berada di tempat acara pernikahan tersebut bersama dengan masyarakat lainnya;
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai dari acara pernikahan, Korban bersama-sama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO meninggalkan tempat tersebut dengan cara Saksi NOVEMBER BU’ULOLO terlebih dahulu mengantar Korban sampai di rumah saudara AMA NIATI HULU, sedangkan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO berjalan kaki sembari menunggu Saksi NOVEMBER BU’ULOLO menjemput mereka. Kemudian pada waktu yang bersamaan, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE juga meninggalkan tempat acara pernikahan tersebut dan terlebih dahulu singgah di acara pernikahan lainnya yang tidak jauh dari tempat pernikahan sebelumnya tepatnya di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan. Namun pada saat Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melewati acara pernikahan yang berada di Desa Sunahanose Kecamatan Ulunoyo Kabupaten Nias Nias Selatan tersebut, saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan FAOMASI BU’ULOLO melihat ada keributan di acara pernikahan tersebut, sehingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertanya kepada warga yang berkumpul di sekitar acara dengan berbahasa Nias yang artinya, “ada apa itu?”, kemudian mendengar pertanyaan dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut, Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang berada tidak jauh dari Saksi FAOMASI BU’ULOLO tersebut langsung menjawab dengan berbahasa Nias yang artinya, “jangan kau campuri itu!”, mendengar hal tersebut, Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian pergi dan melanjutkan perjalanannya bersama dengan Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO. Selanjutnya pada saat Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan saksi BEZISOKHI BU’ULOLO berjalan meninggalkan pesta tersebut kurang lebih 10 m (sepuluh meter), Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE berjalan mengikuti Saksi FAOMASI BU’ULOLO dari belakang lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di tas kecil miliknya dan secara tiba-tiba langsung menusuk punggung sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga Saksi FAOMASI BU’ULOLO terjatuh, lalu Saksi FAOMASI BU’ULOLO kemudian membalikkan badannya untuk menghindari serangan dari Terpidana. Namun Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE tetap mengayunkan pisau tersebut kepada Saksi FAOMASI BU’ULOLO hingga mengenai dada sebelah kiri dan perut sebelah kiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO, kemudian Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO yang melihat kejadian tersebut berlari menuju keramaian di acara pesta penikahan untuk bersembunyi menghindari Terpidana;
- Selanjutnya pada saat Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE masih melakukan penyerangan terhadap Saksi FAOMASI BU’ULOLO dan disaat yang bersamaan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO dengan menggunakan sepeda motor yang hendak menjemput Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO, sehingga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung mengejarnya. Namun Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghindar dan berlari menuju kearah rumah saudara AMA NIATI HULU dengan meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri dari Terpidana, kemudian Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut. Sesampainya Saksi NOVEMBER BUULOLO di rumah AMA NIATI HULU dan bertemu dengan Korban yang terlebih dahulu telah diantarnya ke tempat tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO kemudian menceritakan kejadian yang dialami oleh Saksi FAOMASI BUULOLO kepada Korban, lalu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO pergi menuju tempat kejadian untuk menjemput Saksi FAOMASI BU’ULOLO. Setelah sampai ditempat tersebut, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BUULOLO langsung menghampiri Saksi FAOMASI BU’ULOLO dengan berkata, “selamat kau kan nak??”, kemudian Saksi FAOMASI BU’ULOLO menjawab dengan mengatakan, “puji Tuhan saya selamat pak, ayo kita pulang”, kemudian Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan perjalanan pulang ke rumah saudara AMA NIATI HULU. Sesampainya di rumah Saudara AMA NIATI HULU, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO melanjutkan lagi perjalanan mereka dengan posisi Korban berada depan, lalu diikuti oleh Saksi FAOMASI BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO berada di posisi belakang dengan mengendarai sepeda motor;
- Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB pada saat dalam perjalanan tepatnya di persimpangan jalan antara rumah Korban dan rumah Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE di Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO bertemu dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE yang telah membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kirinya dimana tombak dan parang tersebut telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE dengan maksud menghilangkan nyawa korban dan pada saat itu juga Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sedang bersama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI yang membawa 1 (satu) batang kayu yang dipegang dengan menggunakan tangan kanannya dan 1 (satu) bilah parang dipegang dengan menggunakan tangan kirinya, dan juga sedang bersama-sama dengan Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara FONAARO LAIA AMA WASI dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya, dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELFIN dengan membawa 1 (satu) bilah tombak yang dipegang menggunakan tangan kanannya yang sudah menunggu Korban bersama-sama dengan Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO di tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE menghampiri Korban dan melakukan penyerangan dengan cara mengayunkan 1 (satu) bilah parang, namun Korban berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya sehingga parang tersebut terjatuh, lalu Korban langsung mengambil parang tersebut dan mengayunkan parang tersebut untuk melakukan perlawanan terhadap Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE sehingga mengenai bahu dan paha Terdakwa. Melihat kejadian tersebut, Terdakwa OBENASHOKI NDURU Alias AMA WINDI langsung memukul tangan Korban dengan menggunakan 1 (satu) batang kayu hingga parang yang dipegang oleh Korban tersebut terjatuh lalu Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA mendorong badan Korban dari depan sehingga korban jatuh telentang (wajah menghadap ke atas). Kemudian pada saat Korban mencoba untuk berdiri, lalu Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE langsung menusukkan 1 (satu) bilah tombak sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai tubuh Korban di bagian antara dada sebelah kiri, lalu Saudara FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU secara bersama-sama menindih dan menahan badan Korban dengan tombak yang masih menancap di tubuh Korban sehingga Korban tidak bisa bergerak dan melakukan perlawanan. Selanjutnya korban melihat Saksi NOVEMBER BU’ULOLO, Saksi BEZISOKHI BU’ULOLO, dan Saksi FAOMASI BU’ULOLO yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut menyuruh mereka untuk pergi dengan cara berteriak dengan mengatakan, “lari kalian nak selamatkan diri kalian”, mendengar perkataan Korban tersebut, Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO melarikan diri ke arah semak-semak yang berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut;
- Selanjutnya Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE bersama-sama dengan Terdakwa OBENASHOKI NDRURU Alias AMA WINDI, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU yang melihat Korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan lagi kemudian pergi meninggalkan Korban dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu Saksi NOVEMBER BUULOLO, Saksi FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO keluar dari semak-semak tempat bersembunyi untuk menolong Korban, lalu tidak lama kemudian datang Saksi BEZARO NDRURU Alias AMA IMAN dan Saksi BEZATULO NDRURU Alias AMA IWAN yang sedang melintas di jalan tersebut dan melihat Saksi NOVEMBER BUULOLO, FAOMASI BUULOLO dan Saksi BEZISOKHI BUULOLO serta Korban sudah terbaring lemas dengan kondisi tombak masih tertancap di tubuh Korban, lalu para saksi-saksi tersebut berusaha membawa Korban ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang dialaminya. Namun pada saat di dalam perjalanan menuju UPTD Puskesmas Umbunasi tepatnya di perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, Korban dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Terpidana OLIZARO NDRURU Alias AMA APE, Saudara FONADUHU LAIA Alias AMA SURIMA, FONAARO LAIA Alias AMA WASI LAIA, Saudara ELISAMI LAIA Alias AMA MUDA LAIA dan Saudara SUDIRMAN NDRURU Alias AMA SELVI NDRURU, Korban LIFUMANO BUULOLO meninggal dunia pada tanggal tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 140/27/14.2009/2023 tanggal 02 Januari 2023 yang ditandatangani oleh YAMARLIN ZEBUA selaku Kepala Desa Foikhugaga yang menerangkan LIFUMANO BUULOLO telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 bertempat di Perbatasan Desa Hilibadalu dengan Desa Sonahanose Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 14.13 WIB jenazah Korban dibawa ke UPTD Puskesmas Umbunasi untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Surat Visum et Repertum (jenazah) Nomor: VER/87/PKM-UMB/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SOKHIZALAHI GIAWA selaku pemeriksa dan Kepala Puskesmas Umbunasi Kabupaten Nias Selatan, telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah atas nama LIFUMANO BUULOLO dengan hasil pemeriksaan ditemukan:
- Pada kening sebelah kanan terdapat luka sayat akibat benda tajam dengan ukuran 2 cm x 0,2 cm dan kedalaman 0,1 cm;
- Pada dada ditemukan adanya luka tujuk tembus ke belakang di atas ulu hati sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dengan ukuran 4 cm x 5 cm dan kedalaman 18 cm;
- Pada lengan kiri terdapat memar akibat benda tumpul dengan ukuran 7 cm x 1 cm.
Dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka sayat pada kening sebelah kanan akibat benda tajam, luka tusuk pada dada sebelah kiri akibat benda tajam dan runcing dan memar pada lengan kiri akibat benda tumpul serta kematian tersebut disebabkan oleh pendarahan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------- |