| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan tempat dan tanggal lahir anak Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor: 1204-LT-17072025-0011 tertanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang semula tertulis Tehondo, 13 Juni 2009 diubah menjadi Ladea Orahua, 25 November 2011 sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah SD nomor: DN-07/D-SD/K13/23 0131183 dan Surat Baptis nomor 20/I-F/MJ-L.G/2017 atas nama KRISTIANI NDRAHA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan tahun lahir Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak Pemohon yang baru dengan menuliskan tempat dan tanggal lahir anak Pemohon yang sebenarnya Ladea Orahua, 25 November 2011;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|