Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FAOZANOLO GEA Als AMA DEDI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias tepatnya di dalam rumah kontrakkan milik Als AMA NICE LAOLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja melakukan penganiayaan.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.45 WIB saat Terdakwa FAOZANOLO GEA Als AMA DEDI mendatangi Saksi Korban DALIWANOLO ZILIWU Alias AMA WITNES di rumah kontrakkan milik Als AMA NICE LAOLI yang berlokasi di Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias untuk menagih uang arisan yang sudah lama tidak dibayarkan oleh Saksi Korban, akan tetapi Saksi Korban tidak memberikan respon baik dan tidak juga bersedia membayarakan uang arisan tersebut kepada Terdakwa. Tidak terima akan tanggapan tersebut, Terdakwa menjadi emosi lalu Terdakwa mencekik / mencengkram leher Saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mendorong badan Saksi Korban hingga membentur dinding/tembok rumah. Tidak hanya perbuatan itu saja, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan benda tajam berupa pisau dari pinggang sebelah kiri Terdakwa serta mengucapkan kalimat-kalimat ancaman agar Saksi Korban segera membayarkan uang arisan tersebut kepada Terdakwa.
- Atas tindakan pengancaman dengan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban menyebabkan Saksi Korban mengalami jejas lebam kebiruan di sendi rahang leher kiri kanan dan luka lecet di punggung kiri bagian bawah dengan panjang 7 cm dan lebar 0,5 cm, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/1553/UPT Dinkes/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dokter IRFANSYAH HULU.
Perbuatan Terdakwa FAOZANOLO GEA Als AMA DEDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa FAOZANOLO GEA Als AMA DEDI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias tepatnya di dalam rumah kontrakkan milik Als AMA NICE LAOLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri atau orang lain.”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.45 WIB saat Terdakwa FAOZANOLO GEA Als AMA DEDI mendatangi Saksi Korban DALIWANOLO ZILIWU Alias AMA WITNES di rumah kontrakkan milik Als AMA NICE LAOLI yang berlokasi di Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias untuk menagih uang arisan yang sudah lama tidak dibayarkan oleh Saksi Korban, akan tetapi Saksi Korban tidak memberikan respon baik dan tidak juga bersedia membayarakan uang arisan tersebut kepada Terdakwa. Tidak terima akan tanggapan tersebut, Terdakwa menjadi emosi lalu Terdakwa mencekik / mencengkram leher Saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mendorong badan Saksi Korban hingga membentur dinding/tembok rumah. Tidak hanya perbuatan itu saja, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan benda tajam berupa pisau dari pinggang sebelah kiri Terdakwa serta mengucapkan kalimat-kalimat ancaman agar Saksi Korban segera membayarkan uang arisan tersebut kepada Terdakwa.
- Atas tindakan pengancaman dengan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban menyebabkan Saksi Korban mengalami jejas lebam kebiruan di sendi rahang leher kiri kanan dan luka lecet di punggung kiri bagian bawah dengan panjang 7 cm dan lebar 0,5 cm, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/1553/UPT Dinkes/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dokter IRFANSYAH HULU.
Perbuatan Terdakwa FAOZANOLO GEA Als AMA DEDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. |