Dakwaan |
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, beberapa orang pemilik ayam dan penonton berkumpul di belakang gudang milik Mariyus Zai Alias Ama Wiler yang beralamat di Jalan Arah Nias Barat Km. 37 Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat untuk melakukan pertarungan antara dua ekor ayam atau sabung ayam di tempat tersebut. Saat itu Terdakwa I Fiteli Halawa Alias Ama Katrin, Terdakwa II Desman Derius Zai Alias Deta, Terdakwa III Fidelis Lahagu Alias Ama Liki, Terdakwa IV Aluiziduhu Gulo Alias Ama Titin, dan Terdakwa V Rasali Gulo Alias Ama Nie juga datang ke tempat tersebut. Kemudian sebelum sabung ayam tersebut dimulai beberapa orang mengajak untuk taruhan sejumlah uang dengan memilih ayam yang diperkirakan menang, sehingga saat itu setelah memilih masing-masing ayam mana yang diperkirakan akan menang, kemudian Terdakwa I Fiteli Halawa Alias Ama Katrin, Terdakwa II Desman Derius Zai Alias Deta, Terdakwa III Fidelis Lahagu Alias Ama Liki, Terdakwa IV Aluiziduhu Gulo Alias Ama Titin memasang taruhan masing-masing sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa V Rasali Gulo Alias Ama Nie memasang taruhan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Pada saat itu Terdakwa II Desman Derius Zai Alias Deta pun ditunjuk untuk menjadi wasit dalam sabung ayam tersebut;
- Mendapatkan informasi perjudian sabung ayam yang dilakukan oleh Para Terdakwa, kemudian Saksi Hengki P.Telaumbanua bersama dengan Saksi Candra Basri Mendrofa, dan Saksi Barkah Asghori yang ketiganya merupakan personil Sat Reskrim Polres Nias sekira pukul 17.00 WIB mendatangi lokasi dimaksud dan sesampainya disana mereka melihat Para Terdakwa bersama beberapa orang lainnya sedang berkumpul melakukan perjudian sabung ayam, sehingga kemudian Saksi Hengki P.Telaumbanua bersama dengan Saksi Candra Basri Mendrofa, dan Saksi Barkah Asghori berhasil mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) helai bulu ayam laga yang diambil dari bagian ekor bewarna hitam dan putih, 1 (satu) helai bulu ayam laga yang diambil dari bagian ekor bewarna putih, 2 (dua) buah spons bewarna kuning dengan merk Polytex, 1 (satu) unit HP merk Vivo V2029 bewarna biru menggunakan case bewarna hitam, 2 (dua) buah tas Kiso Ayam bewarna hitam dengan garis bewarna merah, 1 (satu) kotak Hansaplast, dan uang sejumlah Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Dalam permainan judi sabung ayam tersebut, Para Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang dengan menentukan ayam mana yang diperkirakan akan memenangkan pertandingan, yang mana jika ayam yang telah dipilih memenangkan pertandingan, maka Para Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar jumlah uang yang ditaruhkan, namun apabila kalah maka uang taruhan akan hangus diberikan kepada yang menang;
- Bahwa perjudian sabung ayam tersebut tidak memiliki izin dari pihak manapun dan untuk memenangkan perjudian sabung ayam tersebut hanya berdasarkan peruntungan serta tidak menggunakan rumus yang dapat dipelajari.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |