| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa TENI’ARO HALAWA Alias AMA BERKAT pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Jalan Soroma’asi Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain”. Yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban PONIYUS WARUWU Alias AMA FADIL dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dilakukan Aksi Damai terkait dengan Pembangunan Kantor Camat di Kecamatan Onohazumba. Setelah kegiatan aksi Damai selesai dilaksanakan, saksi TOTONAFO HALAWA Alias AMA VINCO, Saksi SOZANOLO GIAWA alias AMA WAHYU, Saksi POLIUS HALAWA, Saksi SONITEHE HALAWA, saksi JULMAN HASRAT HALAWA Alias AMA LONA, Saksi MARELI HALAWA Alias AMA WASTINA dan Saksi ABISAMA HALAWA sedang duduk didepan rumah Saksi SONITEHE HALAWA menunggu penandatangan Berita Acara Aksi Damai sambil minum kopi dan juga bir;
- Selanjutnya Korban PONIYUS WARUWU alias AMA FADIL bersama dengan Saksi NA’ASO HALAWA alias AMA REI, Saksi YAHUDI HALAWA alias AMA JUWITA dan Saksi RUSUMA HALAWA alias AMA SEMI datang dari arah Desa Hiliweto menuju rumah Saksi SONITEHE HALAWA. Sesampainya di rumah Saksi SONITEHE HALAWA, Korban masuk dan ikut bergabung dengan Para saksi yang baru selesai melakukan aksi damai tersebut. Kemudian korban yang dalam keadaan mabuk berkata dengan suara keras “Apa lagi yang mau kalian kejar, bangunan tiangnya sudah berdiri, ngapain lagi dikejar, sudah kian dibangun baru kalian kejar”, sambil mengambil gelas kopi yang berada di atas meja dan membantingnya sebanyak lima kali menggunakan tangan kanannya hingga kopi tersebut tumpah dan mengenai pakaian Saksi TOTONAFO HALAWA Alias AMA VINCO, Saksi JULMAN HASRAT HALAWA Alias AMA LONA, Saksi SOZANOLO GIAWA Alias AMA WAHYU, Saksi POLIUS HALAWA dan Saksi MARELI HALAWA. Lalu para Saksi yang berada di Lokasi tersebut meminta kepada Saksi NA’ASO HALAWA alias AMA REI, Saksi YAHUDI HALAWA alias AMA JUWITA, dan Saksi RUSUMA HALAWA alias AMA SEMI untuk membawa Korban pergi menjauh dari tempat tersebut;
- Kemudian Saksi NA’ASO HALAWA Alias AMA REY, Saksi YAHUDI HALAWA dan Saksi RUSUMA HALAWA Alias AMA SEMI membawa Korban ke arah Desa Hiliweto sejauh ± 50 (lima puluh) meter dari lokasi awal, akan tetapi korban masih teriak-teriak sambil memaki. Kemudian saksi YASMAN HALAWA datang dengan mengendarai sepeda motor hendak membawa korban pulang kerumahnya, pada saat Korban hendak menaiki sepeda motor milik Saksi YASMAN HALAWA, tiba-tiba Terdakwa TENI’ARO HALAWA alias AMA BERKAT datang sambil berkata: “Kenapa kalian ribut-ribut, kenapa besar-besar suara kalian.” Mendengar hal tersebut, Korban kemudian turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan kata makian dalam bahasa Nias dengan mengatakan “Ihi ninau” yang berarti “kau perkosa ibumu”. Setelah mendengar ucapan tersebut, Terdakwa berlari ke arah Korban sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu berwarna hitam dengan panjang ± 20 cm dari dalam tas yang dibawanya, kemudian memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “Ku tusuk kau”, lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan korban langsung terjatuh ketanah. Setelah Terdakwa menusuk Korban menggunakan pisau, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju rumahnya, sedangkan Korban tergeletak di tengah jalan dekat rumah Kepala Desa Orahili Huruna dalam keadaan terluka;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban PONIYUS WARUWU Alias AMA FADIL meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan kematian Nomor: 2093/R-BS/ XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nope Nainggolan selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bethesda dan Visum Et Repertum Nomor: 3006/R-BS/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Hajriadi Syah Fitri Aceh, Sp.B selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bethesda, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Perut : - Luka Robek dengan tepi rata ukuran 3 cm, menembusa kerongga;
- Pendarahan dan bekuan darah ±2000 cc di dalam rongga perut;
- Robekan di penggantung usus ukuran 20x3 cm dan 15x2 cm.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia 35 tahun, pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan luka robek, pendarahan, bekuan darah dan robekan di penggantung usus yang di sebabkan oleh trauma benda tajam.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-- A T A U –
Kedua
Bahwa Terdakwa TENI’ARO HALAWA Alias AMA BERKAT pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan tepatnya di jalan Soroma’asi desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan mengakibatkan mati”. Yang dilakukan Terdakwa terhadap Korban PONIYUS WARUWU Alias AMA FADIL dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------- -----------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dilakukan Aksi Damai terkait dengan Pembangunan Kantor Camat di Kecamatan Onohazumba. Setelah kegiatan aksi Damai selesai dilaksanakan, saksi TOTONAFO HALAWA Alias AMA VINCO, Saksi SOZANOLO GIAWA alias AMA WAHYU, Saksi POLIUS HALAWA, Saksi SONITEHE HALAWA, saksi JULMAN HASRAT HALAWA Alias AMA LONA, Saksi MARELI HALAWA Alias AMA WASTINA dan Saksi ABISAMA HALAWA sedang duduk didepan rumah Saksi SONITEHE HALAWA menunggu penandatangan Berita Acara Aksi Damai sambil minum kopi dan juga bir;
- Selanjutnya Korban PONIYUS WARUWU alias AMA FADIL bersama dengan Saksi NA’ASO HALAWA alias AMA REI, Saksi YAHUDI HALAWA alias AMA JUWITA dan Saksi RUSUMA HALAWA alias AMA SEMI datang dari arah Desa Hiliweto menuju rumah Saksi SONITEHE HALAWA. sesampainya di rumah Saksi SONITEHE HALAWA, Korban masuk dan ikut bergabung dengan Para saksi yang baru selesai melakukan aksi damai tersebut. Kemudian korban yang dalam keadaan mabuk berkata dengan suara keras “Apa lagi yang mau kalian kejar, bangunan tiangnya sudah berdiri, ngapain lagi dikejar, sudah kian dibangun baru kalian kejar”, sambil mengambil gelas kopi yang berada di atas meja dan membantingnya sebanyak lima kali menggunakan tangan kanannya hingga kopi tersebut tumpah dan mengenai pakaian Saksi TOTONAFO HALAWA Alias AMA VINCO, Saksi JULMAN HASRAT HALAWA Alias AMA LONA, Saksi SOZANOLO GIAWA Alias AMA WAHYU, Saksi POLIUS HALAWA dan Saksi MARELI HALAWA. Lalu para Saksi yang berada di Lokasi tersebut meminta kepada Saksi NA’ASO HALAWA alias AMA REI, Saksi YAHUDI HALAWA alias AMA JUWITA, dan Saksi RUSUMA HALAWA alias AMA SEMI untuk membawa Korban pergi menjauh dari tempat tersebut;
- Kemudian Saksi NA’ASO HALAWA Alias AMA REY, Saksi YAHUDI HALAWA Dan saksi RUSUMA HALAWA Alias AMA SEMI membawa Korban ke arah Desa Hiliweto sejauh ± 50 (lima puluh) meter dari lokasi awal, akan tetapi korban masih teriak-teriak sambil memaki. Kemudian saksi YASMAN HALAWA datang dengan mengendarai sepeda motor hendak membawa korban pulang kerumahnya, pada saat Korban hendak menaiki sepeda motor milik Saksi YASMAN HALAWA, tiba-tiba Terdakwa TENI’ARO HALAWA alias AMA BERKAT datang sambil berkata: “Kenapa kalian ribut-ribut, kenapa besar-besar suara kalian.” Mendengar hal tersebut, Korban turun kembali dari sepeda motor lalu mengeluarkan kata makian dalam bahasa Nias dengan mengatakan “Ihi ninau” yang berarti “kau perkosa ibumu”. Setelah mendengar ucapan tersebut, Terdakwa berlari ke arah Korban sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu berwarna hitam dengan panjang ± 20 cm dari dalam tas yang dibawanya, kemudian memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanannya sambil berkata “Ku tusuk kau”, lalu Terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan perut Korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah kemudian korban langsung terjatuh ketanah. Setelah Terdakwa menusuk Korban menggunakan pisau, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju rumahnya;
- Selanjutnya saksi YASMAN HALAWA membawa Korban PONIYUS WARUWU Alias AMA FADIL kerumahnya dan menghubungi pihak keluarga korban untuk memberitahukan bahwa korban telah ditusuk oleh Terdakwa, lalu pihak keluarga korban datang kerumah Saksi YASMAN HALAWA dan menghubungi pihak Kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut dan membawa korban ke Puskesmas Lolowau untuk mendapatkan pertolongan. Sesampainya di Puskesmas Lolowau, korban tidak dapat ditangani sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Bethesda. Setelah dilakukan pemeriksaan dan perawatan dirumah sakit umum Bethesda, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari rabu tanggal 12 November 2025 sesuai dengan surat kematian keterangan kematian Nomor: 2093/R-BS/ XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nope Nainggolan selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bethesda;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban PONIYUS WARUWU Alias AMA FADIL meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam surat keterangan kematian Nomor: 2093/R-BS/ XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nope Nainggolan selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bethesda dan Visum Et Repertum Nomor: 3006/R-BS/XI/2025 tanggal 10 November 2025 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Hajriadi Syah Fitri Aceh, Sp.B selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bethesda, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Perut : - Luka Robek dengan tepi rata ukuran 3 cm, menembusa kerongga;
- Pendarahan dan bekuan darah ±2000 cc di dalam rongga perut;
- Robekan di penggantung usus ukuran 20x3 cm dan 15x2 cm.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia 35 tahun, pada pemeriksaan luar jenazah ditemukan luka robek, pendarahan, bekuan darah dan robekan di penggantung usus yang di sebabkan oleh trauma benda tajam.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |