Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian utang piutang yang berupa Surat Perjanjian Pinjaman Uang tergugugat tertanggal 23 Januari 2014;
- Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian utang, tertanggal 23 Januari 2014, adalah tindakan Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa atas tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian bagi Penggugat yaitu kerugian sejumlah Rp. 17.429.550,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh Sembilan lima ratus lima puluh rupiah), yaitu : a. Sisa Pinjaman sebesar Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ; b. Bunga Pinjaman per September 2024 sebesar Rp 8.213.700,- (delapan juta dua ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah); c. Denda per September 2024 sebesar Rp 7.475.850,- (tujuh juta empat ratus tujuh puluj lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- Menyatakan bahwa akibat dari tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, menimbulkan kerugian terhadap kegiatan usahanya Penggugat yang berupa biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat sebesar Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp 1.069.750,- (Satu juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), yaitu : 1). Transport Penagih Rp 540.000,,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah); 2). Transport pengantaran Surat Peringatan/Wanprestasi Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); 3). Transport pengantaran surat Somasi Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah); 4). Biaya Fotokopi/adm selama penagihan Rp. 319.750,- (tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian Pinjaman Uang antara Pengugat dan Tergugat tertanggal 23 Januari 2024 dan biaya pengeluaran perongkosan akibat Kelalaian Tergugat hingga berjumlah Rp. 18.499.300 (delapan belas juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan tiga ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun;
- Menghukum Tergugat berdasarkan Undang-undang meletakkan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan yang dimilikinya berupa barang yang bergerak dan barang tak bergerak;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari secara tunai kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya–biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |