Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2026/PN Gst Aperius Zai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2026/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aperius Zai
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Ayah kandung Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1204-LT-06102021-0059 yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Nias pada tanggal 06 Oktober 2021, dari yang semula tertulis “SOKHINASO ZAI” menjadi “TOLONASO ZAI”;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias setelah diterimanya salinan resmi Penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Ayah Kandung Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1204-LT-06102021-0059.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak