Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Gst YOSAFATI WARUWU, S.H., M.H. 1.IDA FEDINA BU’ULOLO
2.BAZATULO HAREFA
3.WALIKOTA GUNUNGSITOLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOSAFATI WARUWU, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SATRIAWAN MANAO, S.H., M.H.YOSAFATI WARUWU, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1IDA FEDINA BU’ULOLO
2BAZATULO HAREFA
3WALIKOTA GUNUNGSITOLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NIAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 258/2013 tanggal 17 September 2013 Antara SAUT FIRMAN PASARIBU dan YOSAFATI WARUWU yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Nias SYNODIA EUNICE TELAUMBANUA, SH. Adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta isi yang terdapat diatasnya seluas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana yang tercantum/termuat didalam Sertipikat Hak Milik No. 92 Atas Nama YOSAFATI WARUWU (Penggugat);
  4. Menyatakan sebidang tanah lebih kurang seluas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik Penggugat seluas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Yosafati Waruwu 18 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Terminal 18 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Yosafati Waruwu 7 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Yosafati Waruwu 7 Meter; Adalah sah tanah milik Penggugat;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanpa hak atas tanah milik Penggugat lebih kurang seluas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik Penggugat seluas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai bangunan rumah semi permanen yang dibangun diatas tanah milik Penggugat lebih kurang seluas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik Penggugat seluas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, untuk segera membongkar bangunan rumah semi permanen tersebut dan menyerahkan objek tanahnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani suatu hak apapun juga;
  7. Menyatakan sebidang tanah lebih kurang seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik Penggugat seluas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatas dengan Bazatulo Harefa 12 Meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan Yosafati Waruwu 12 Meter; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Miga 5 Meter; - Sebelah Barat berbatas dengan Ama Harvest Halawa 5 Meter; Adalah sah tanah milik Penggugat;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menguasai dan membangun bangunan ruko 2 tingkat tanpa hak diatas tanah milik Penggugat lebih kurang seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik Penggugat seluas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, adalah Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  9. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai bangunan ruko 2 tingkat yang dibangun diatas tanah milik Penggugat lebih kurang seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik Penggugat seluas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, untuk segera membongkar bangunan ruko 2 tingkat tersebut dan menyerahkan objek tanahnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani suatu hak apapun juga;
  10. Menyatakan segala surat-surat yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  11. Menyatakan Surat Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Gunungsitoli (Tergugat III) dengan Yosafati Waruwu, SH., MH. (Penggugat) tertanggal 6 September 2022 terkait Jalan Umum menuju Terminal Faekhu lebih kurang seluas 477 M2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) tersebut adalah sah secara hukum;
  12. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang tidak kunjung memecah Sertipikat Hak Milik No. 92 Atas Nama YOSAFATI WARUWU (Penggugat) tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Nias (Turut Tergugat) terkait Jalan Umum menuju Terminal Faekhu lebih kurang seluas 477 M2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) tersebut setelah Surat Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Gunungsitoli (Tergugat III) dengan YOSAFATI WARUWU, SH., MH. (Penggugat) Tanggal 6 September 2022 tersebut dibuat, jelas telah merugikan Penggugat, sehingga Perbuatan Tergugat III tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  13. Menghukum Tergugat III untuk segera memecah Sertipikat Hak Milik No. 92 Atas Nama YOSAFATI WARUWU (Penggugat) tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Nias (Turut Tergugat) terkait Jalan Umum menuju Terminal Faekhu lebih kurang seluas 477 M2 (empat ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) tersebut sebagaimana Surat Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Gunumgsitoli (Tergugat III) dengan YOSAFATI WARUWU, SH., MH. (Penggugat) tertanggal 6 September 2022 tersebut, setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mematuhi isi dari putusan ini;
  15. Menghukum Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias) untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak