Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Keterangan jual beli Tanah tertanggal 19 November 2019 antara Angerago Lafau sebagai Penjual/pihak pertama dan Elianus Lafau sebagai pembeli/pihak kedua adalah sah secara Hukum;
- Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah yang terletak di Dusun-I Balale, Desa Toba’a,Kecamatan Bawolato,Kabupaten Nias,dengan batas dan ukuran : Sebelah Barat : dengan tanah kebun milik Fonahia Lafau, ukuran + 537 meter; Sebelah Utara : dengan tanah kebun milik Fonahia Lafau, ukuran + 400 meter; Sebelah Timur : dengan Jalan Desa Balale Toba’a, ukuran + 537 meter; Sebelah Selatan : dengan tanah kebun milik Fatiziduhu Lafau, ukuran + 400 meter ; Adalah tanah milik Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat sebagai pembeli beritikad baik dan harus dilindungi secara Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang melarang dan atau menghalangi Penggugat untuk mengalihkan/menjual tanah terperkara kepada pihak lain merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang telah diterbitkan oleh Tergugat dan Tergugat-II dan atau pihak lain terhadap perkara Aquo tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai para Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat-II dan atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah tersebut untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dengan sukarela serta mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa sesuatu halangan apapun;
- Menghukum Turut Tergugat-I,II dan Turut Tergugat-III tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan putu Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;?
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ; |