Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Gst ARFIN TAFONAO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARFIN TAFONAO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan Nama Anak Pemohon yang tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluaga Anak Pemohon dari JOE AGUSTUS TAFONAO menjadi HUTRI GEOLAN TAFONAO;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat perubahan nama Anak Pemohon dalam daftar yang peruntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir Kutipan, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluaga Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak