Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2008/PN.GST AHI SENTOSA DACHI Pemerintah R.I Cq.BRR NAD-Nias Cq. Kepala Perwakilan BRR-Nias Cq.Kepala Distrik BRR Nias Selatan. Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2008
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2008/PN.GST
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2008
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHI SENTOSA DACHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DRASTIS KADAR BAIK DAKHI, SH.MHAHI SENTOSA DACHI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I Cq.BRR NAD-Nias Cq. Kepala Perwakilan BRR-Nias Cq.Kepala Distrik BRR Nias Selatan.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 03/P2P/BRR/2006 tanggal 19 juni 2006 adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor :246.19/BRR-PPPN/VI/2006 tanggal 21 Juni 2006 adalah sah dan berharga ;
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa gambar kerja yang disetujui dan ditandatangani oleh konsulatan perencana Budi Siagian, ST. dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kab. Nias Selatan satuan kerja sementara BRR-Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Nias TA.2006 Ir. JUFRI HARAHAP,MM. yaitu gambar kerja dengan perobahan luasan rumah dari type 36 menjadi type 42 dan selanjutnya menjadi pedoman Penggugat dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah sebanyak 229 unit sebagaimana tertuang dalam kontrak adalah sahdan berharga ;
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa berita acara serah terima pekerjaan akhir tanggal 11 September 2007 adalah sah dan berharga ;
  6. Menyatakan sebagai Hukum bahwa surat Nomor: 24/PRL/VII/2008 dan Nomor 46/PRL/VIII/2008 perihal : klasifikasi pengajuan Kompensasi adalahsah dan berharga ;
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa addendum pertama surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor : 03.1-Add.NS/P2P/BRR/APBN/2006 tanggal 26 September 2006, Addedum kedua pada tanggal 27 November 2006 nomor 03.2-Add.NS/P2P/BRR/APBN/2006. Addedum ketiga pada tanggal 21 Desember 2006 nomor : 03.3-Add.NS/P2P/BRR/APBN/2006 dan Addedum keempat pada tanggal 21 Mei 2007 nomor : 03.4-Add.NS/P2P/BRR/APBN/2006 yaitu Addedum mengenai perpanjangan pelaksanaan kontrak, adalah sah dan berharga ;
  8. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat ;
  9. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah penyediaa jasa yang beritikad baik dan berhak memperoleh dana kompensasi atas penambahan luas bangunan seluas 6 (enam) meter persegi yaitu dari semula yaitu semula type 36 menjadi type 42 sesuai dengan gambar yang diberikan oleh Tergugat ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai uang sebesar Rp.1.879.708.944.- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan ribu Sembilan ratus empat puluh empat rupiah) ;

Yaitu hak Penggugat atas dana proyek pembangunan perumahan sebagai dana kompensasi atas penambahan luas bangunan seluas 6 (enam) meter persegi yaitu dari semula type 36 menjadi type 42 sesuai dengan gambar yang diberikan oleh Tergugat yang telah dikerjakan dan diselesaikan oleh Penggugat ;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immatrill kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) ;

12. Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai putusan ini ;

13. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, Banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;

14. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak