Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Gst SAMARIA TELAUMBANUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMARIA TELAUMBANUA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon bertindak untuk atas nama dan memohon memberi izin sebagai orang tua kandung bertindak untuk dan atas nama WANDA CHRISTINE APRILITA ZEGA, DEVAN TWO RISTAN ZEGA, dan AZRIL TRI FIDEL ZEGA, dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan izin melakukan pinjaman di bank dengan agunan pinjaman Sebidang Tanah Pekarangan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00017 Luas 414 m2 (Empat Ratus Empat Belas Meter Persegi), terletak di Desa Tetehosi Maziaya, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Pemegang Hak yakni: SAMARIA TELAUMBANUA;
  3. Menetapkan biaya untuk perkara ini berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;

 

Subsider:

Atau: Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak