| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ndrohu Ndrohu Telaumbanua sebagai Nahkoda Kapal Tanpa Nama 2 pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di wilayah perairan Nias Utara tepatnya pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar,” yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa diminta oleh KARIAMAN ZENDRATO untuk membawa babi sebanyak 108 (seratus delapan) ekor menggunakan Kapal Tanpa Nama 2 dari Sibolga ke Nias dengan dijanjikan pembayaran ongkos sebesar Rp 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) per ekor babi dan Terdakwa setuju terhadap permintaan tersebut. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 pada pukul 11.00 WIB Terdakwa yang bertindak selaku Nahkoda Kapal Tanpa Nama 2 beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari FOERAERA TELAUMBANUA, ARISMAN TELAUMBANUA, JEPRI NOLI FIRMAN TELAUMBANUA, TEMAZISO ZEGA dan ARLIUS TELAUMBANUA (tidak tercantum dalam buku sijil) berlayar dari pelabuhan tangkahan sebelah Gereja HKBP Sibolga menuju pelabuhan tangkahan di Helera, Nias Utara dengan muatan babi sebanyak 108 (seratus delapan).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB berlokasi pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau tepatnya di wilayah perairan laut Nias Utara, saat personil kapal Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12M Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nias (LANAL NIAS) yang terdiri dari LETDA LAUT ROZI SUTRISNO, SERDA BAH SUDARMAN BAWAMENI, SERDA MES RIO DANIEL, dan KOPKA BASRUL KOTO melakukan patroli rutin perairan dan melihat Kapal Tanpa Nama 2 yang melakukan aktivitas mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap Kapal Tanpa Nama 2 tersebut dan ditemukan jika Kapal Tanpa Nama 2 tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar serta tidak dilengkapi pendukung lainnya seperti surat/ dokumen/ warta Kapal Tanpa Nama 2. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa beserta barang bukti Kapal Tanpa Nama 2, berupa:
- 1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama 2 yang terbuat dari kayu berwarna merah dan putih, berbendera Indonesia;
- 1 (satu) unit GPS yang berjenis Garmin Gps Map 585;
- 1 (satu) set Radio yang berjenis Icom FM Transceiver IC-2300 H;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 Type PD1901EF_EX_A_6.12.29 Versi Android 11;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |