Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Gst Lie Kim Nio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lie Kim Nio
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menetapkan nama LIE KIM NIO dan MELI adalah orang yang sama dan untuk selanjutnya nama yang dipergunakan oleh Pemohon adalah MELI yang lahir di Sibolga pada Tanggal 16 Maret 1954;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan Nama Pemohon Tersebut ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga dan Kabupaten Nias Selatan untuk mencatat perubahan Nama Pemohon dalam Surat Akte Kenal Kelahiran Nomor 66/AKK/1980 milik Pemohon tersebut;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan Nama Pemohon Tersebut ke Kantor Imigrasi setempat untuk mencatat perubahan Nama Pemohon dalam paspor nomor B7042829 milik Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak