Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Gst Elianus Lafau 1.Elisama Lafau
2.Kepala Desa Bale Toba’a
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elianus Lafau
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elisama Lafau
2Kepala Desa Bale Toba’a
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tonuasa Lafau
2Siti Sayangi Lafau
3Seniawati Lafau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Keterangan jual beli Tanah tertanggal 19 November 2019 antara Angerago Lafau sebagai Penjual/pihak pertama dan Elianus Lafau sebagai pembeli/pihak kedua adalah sah secara Hukum;
  3. Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah yang terletak di Dusun-I Balale, Desa Toba’a,Kecamatan Bawolato,Kabupaten Nias,dengan batas dan ukuran : Sebelah Barat : dengan tanah kebun milik Fonahia Lafau, ukuran + 537 meter; Sebelah Utara : dengan tanah kebun milik Fonahia Lafau, ukuran + 400 meter; Sebelah Timur : dengan Jalan Desa Balale Toba’a, ukuran + 537 meter; Sebelah Selatan : dengan tanah kebun milik Fatiziduhu Lafau, ukuran + 400 meter ; Adalah tanah milik Penggugat;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat sebagai pembeli beritikad  baik dan harus dilindungi secara Hukum;
  5.  Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II yang melarang dan atau menghalangi Penggugat untuk mengalihkan/menjual tanah terperkara kepada pihak lain merupakan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang telah diterbitkan oleh Tergugat dan Tergugat-II dan atau pihak lain terhadap perkara Aquo tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah  tidak sah dan batal demi Hukum;
  7. Menghukum Tergugat dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus  juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai para Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut;
  9. Menghukum Tergugat dan Tergugat-II dan atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah tersebut untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dengan sukarela serta mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa sesuatu halangan apapun;
  10. Menghukum Turut Tergugat-I,II dan Turut Tergugat-III tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat dan putu Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;?

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak