Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Gst HEZAARO GULO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Sabtu, 22 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HEZAARO GULO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Mentapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk Merubah Nama dan tempat lahir Anak ketujuh  Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula tertulis atas nama WENA’ATI GULO dirubah menjadi LOUSIA WENANTI GULO dan HILIMBARUZO diirubah menjadi TUHEMBERUA
  3. Memerintahkan kepada  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias untuk memberikan catatan pinggir padaKutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Perubahan Nama dan Tempat lahir tersebut yang semula WENA’ATI GULO menjadi LOUSIA WENANTI GULO, HILIMBARUZO menjadi TUHEMBERUA pada Kutipan Akta Kelahiran No. AL.528.00058771 dan Kartu Keluarga No. 1204222911070021;
  4. Membebankan kepada  Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut peraturan perundang undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak