Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Yafila Kania Irianto, S.H.
3.Julian Isaac Parinussa, S.H.
Sabaruddin Lase Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1638/L.2.30/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Yafila Kania Irianto, S.H.
3Julian Isaac Parinussa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sabaruddin Lase[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa SABARUDDIN LASE selaku Nakhoda KM CAHAYA MULIA BAHARI pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di perairan laut Pulau Ular Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 00°05’00”U - 98°54’35”T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bermula pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, sebelum melaut Terdakwa SABARUDDIN LASE beserta para ABK menerima pinjaman sejumlah uang dari pemilik kapal yakni Ibu Moses dengan rincian bahwa Terdakwa memperoleh uang pinjaman sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan masing-masing para Anak Buah Kapal (ABK) menerima uang pinjaman sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM CAHAYA MULIA BAHARI yakni Saksi PERJUANGAN SIBARANI Alias GELENG, Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG, Saksi MUHAMMAD YUSUF CHANIAGO, Saksi JUNIUS BUULOLO, Saksi ARISMAN DUHA, Saksi BAKHARUDDIN POLEM Alias ARIP dan Saksi HENDRA GUNAWAN berangkat dari Tangkahan JTD di Jalan Gambolo arah laut Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga menggunakan KM CAHAYA MULIA BAHARI menuju perairan sekitar Pulau Tungkusnasi untuk menunggu pengantaran peralatan-peralatan penangkapan ikan yang telah Terdakwa sepakati dengan Ibu Moses. Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, sesampainya KM CAHAYA MULIA BAHARI di perairan sekitar Pulau Tungkusnasi, Terdakwa memberhentikan mesin kapal lalu menelepon Ibu Moses melalui telepon selulernya ke nomor 082273425920 dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah berada di perairan sekitar Pulau Tungkusnasi kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senter Merk Rolinson RL-1228 lalu menghidupkan dan mematikan senter tersebut berulang kali kearah Sibolga sesuai kesepakatan Terdakwa dengan Ibu Moses sebagai tanda bahwa KM CAHAYA MULIA BAHARI telah siap menerima alat-alat Penangkapan Ikan. Beberapa saat kemudian terlihat sebuah speed boat bergerak dari arah Pulau Tungkusnasi mendekati KM Cahaya Mulia Bahari lalu speed boat tersebut membawa barang-barang berupa bahan peledak berbahan Potasium, mesin kompresor, selang untuk menyelam dan alat-alat penangkap ikan lainnya untuk digunakan oleh Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Setelah Terdakwa menerima alat-alat penangkapan ikan serta bahan peledak tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada para ABK bahwa mereka akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya Terdakwa dan para ABK langsung melanjutkan pelayarannya ke arah perairan pulau Mentawai. Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mulai melakukan perakitan bahan peledak menjadi bom siap pakai dengan tujuan untuk digunakan melakukan penangkapan ikan. Selama beberapa hari berlayar, Terdakwa bersama-sama dengan para ABK melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak siap pakai tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa meminta Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG untuk menurunkan sampan dari kapal dan sekaligus membawa bahan peledak siap pakai, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG mengarungi perairan tersebut dengan menggunakan sampan yang didayung oleh Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG, kemudian dari atas sampan tersebut, Terdakwa melihat kedalam air dengan menggunakan kacamata selam untuk mencari dan menemukan lokasi gerombolan ikan. Setelah menemukan lokasi gerombolan ikan tersebut, Terdakwa membakar dupa yang digunakan untuk menyulut api pada sumbu bahan peledak tersebut lalu Terdakwa meminta Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG untuk memberikan bahan peledak siap pakai tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membakar sumbu bahan peledak tersebut lalu melemparkan bahan peledak tersebut kedalam laut. Setelah bom tersebut meledak dan Terdakwa merasakan getaran gelombang air, Terdakwa menyuruh Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG memberitahukan kepada para ABK yang ada dikapal untuk mendekatkan kapal ke arah lokasi ledakan. Setelah itu, Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG memberikan isyarat dengan cara mengangkatkan dayung lurus keatas sebagai tanda agar KM CAHAYA MULIA BAHARI mendekati sampan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD PERJUANGAN SIBARANI Alias GELENG menyalakan mesin KM CAHAYA MULIA BAHARI dan mengarahkan kapal tersebut mendekat ke lokasi sampan yang Terdakwa gunakan. Setelah KM CAHAYA MULIA BAHARI berada di sekitar sampan Terdakwa, lalu Saksi MUHAMMAD YUSUF CHANIAGO, Saksi ARISMAN DUHA, dan Saksi BAKHARUDDIN POLEP Alias ARIP turun dari kapal kemudian menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan ikan yang terkena dampak ledakan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG mengumpulkan ikan yang berada di permukaan air dengan menggunakan tangguk. Kemudian ikan hasil tangkapan tersebut di bawa ke KM CAHAYA MULIA BAHARI dan disimpan pada viber yang berada di geladak kapal;
  • Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi LUBI ALI FATSYA dan Saksi MAULANA JUNIAWAN yang merupakan prajurit Pangkalan Angkatan Laut Nias mendapatkan informasi dari Posmat Pulau Pini melalui Komandan Angkatan Laut tentang adanya peristiwa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, Saksi LUBI ALI FATSYA dan Saksi MAULANA JUNIAWAN melakukan patroli dengan menggunakan speed boat Kapal Angkatan Laut (KAL) Hinako I-2-19. Bahwa pada saat melaksanakan patroli tersebut, para saksi penangkap melihat KM CAHAYA MULIA BAHARI sedang lego jangkar di sekitar Pulau Ular pada posisi koordinat 00°05’00”U - 98°54’35”T. Selanjutnya para saksi penangkap melaporkan informasi tentang keberadaan KM CAHAYA MULIA BAHARI ke KAL Hinako I-2-19 yang dicurigai telah melakukan aktifitas ilegal penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Sehingga sekira pukul 09.50 WIB, para saksi penangkap mendekati KM CAHAYA MULIA BAHARI dengan menggunakan KAL Hinako I-2-19 dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap KM CAHAYA MULIA BAHARI tersebut, para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa bahan peledak berbahan potassium yang telah dirakit dengan menggunakan botol, bahan baku peledak, alat-alat penangkapan ikan, serta berbagai jenis ikan karang hasil tangkapan sebanyak ± 800 Kg (delapan ratus kilogram). Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut, para saksi penangkap mengamankan Kapal Motor CAHAYA MULIA BAHARI ke Pos Pemantau (Posmat) TNI AL di Pulau Pini kemudian membawa Terdakwa, para ABK KM CAHAYA MULIA BAHARI beserta barang bukti ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Hasil Tangkapan dari PT. Pegadaian (persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 87/10075/IL/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang di tandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan telah menerima barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Kalium Nitrat (KNO3) dengan berat brutto 4.713,8 gram dikurangi 13, 8 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 4.700 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Putasium Hidroksida dengan berat brutto 24.510 gram dikurangi 10 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 24.500 gram;

Adapun barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel/matris dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (persero) dalam keadaan baik;

  • Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3414/BHF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. ALI AKBAR, S.Si.,M.Si, DELIANA NAIBORHU, S.Si. Apt, SUPRIYADI, S.T.,M.T., dan HASUDUNGAN NAINGGOLAN (masing-masing selaku pemeriksa) dan diketahui serta telah ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Kabidlabfor/Wakabid Polda Sumut untuk melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa SABARUDDIN LASE berupa 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau polos berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kekuningan pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna putih, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium, dan 2 (dua) batang dupa berwarna merah . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau polos berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kekuningan pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang adalah terdiri dari komponen Wadah/Casing (botol coklat) dan bahan peledak (Potasium Klorat, Silver Phrosphate (Ag?PO?) dan bahan bakar minyak tanah dan aluminium) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
  2. 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Silver Phrosphate (Ag?PO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material).
  3. 1 (satu) bungkusan plastik klip berisikan serbuk berwarna putih adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Silver Phrosphate (Ag?PO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material).
  4. 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium adalah komponen Detonator berisi serbuk Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?), Aluminium Pospat (AlPO?) dan Lead Azide (Pb (N?)?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material).
  5. 2 (dua) batang dupa berwarna merah yang merupakan komponen sumbu nyala adalah Negatif (-) Bahan Peledak (Explosive Material).

Adapun sisa barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan;

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak dilarang oleh undang-undang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yaitu mematikan ikan secara langsung atau biota perairan lain yang ditunjukkan dengan adanya penurunan populasi sumber daya ikan dan/atau punahnya benih sumber daya ikan serta rusaknya terumbu karang dalam jumlah besar dan dapat pula membahayakan kesehatan manusia serta merugikan nelayan dan pembudi daya ikan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ---------------------------------------------------------------------------------

--- ATAU ---

 

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa SABARUDDIN LASE pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 09.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan laut Pulau Ular Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 00°05’00”U - 98°54’35”T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, sebelum melaut Terdakwa SABARUDDIN LASE beserta para ABK menerima pinjaman sejumlah uang dari pemilik kapal yakni Ibu Moses dengan rincian bahwa Terdakwa memperoleh uang pinjaman sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan masing-masing para Anak Buah Kapal (ABK) menerima uang pinjaman sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM CAHAYA MULIA BAHARI yakni Saksi PERJUANGAN SIBARANI Alias GELENG, Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG, Saksi MUHAMMAD YUSUF CHANIAGO, Saksi JUNIUS BUULOLO, Saksi ARISMAN DUHA, Saksi BAKHARUDDIN POLEM Alias ARIP dan Saksi HENDRA GUNAWAN berangkat dari Tangkahan JTD di Jalan Gambolo arah laut Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga menggunakan KM CAHAYA MULIA BAHARI menuju perairan sekitar Pulau Tungkusnasi untuk menunggu pengantaran peralatan-peralatan penangkapan ikan yang telah Terdakwa sepakati dengan Ibu Moses. Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, sesampainya KM CAHAYA MULIA BAHARI di perairan sekitar Pulau Tungkusnasi, Terdakwa memberhentikan mesin kapal lalu menelepon Ibu Moses melalui telepon selulernya ke nomor 082273425920 dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah berada di perairan sekitar Pulau Tungkusnasi kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senter Merk Rolinson RL-1228 lalu menghidupkan dan mematikan senter tersebut berulang kali kearah Sibolga sesuai kesepakatan Terdakwa dengan Ibu Moses sebagai tanda bahwa KM CAHAYA MULIA BAHARI telah siap menerima alat-alat Penangkapan Ikan. Beberapa saat kemudian terlihat sebuah speed boat bergerak dari arah Pulau Tungkusnasi mendekati KM Cahaya Mulia Bahari lalu speed boat tersebut membawa barang-barang berupa bahan peledak berbahan Potasium, mesin kompresor, selang untuk menyelam dan alat-alat penangkap ikan lainnya untuk digunakan oleh Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Setelah Terdakwa menerima alat-alat penangkapan ikan serta bahan peledak tersebut, Terdakwa memberitahukan kepada para ABK bahwa mereka akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya Terdakwa dan para ABK langsung melanjutkan pelayarannya ke arah perairan pulau Mentawai. Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mulai melakukan perakitan bahan peledak menjadi bom siap pakai dengan tujuan untuk digunakan melakukan penangkapan ikan. Selama beberapa hari berlayar, Terdakwa bersama-sama dengan para ABK melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak siap pakai tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa meminta Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG untuk menurunkan sampan dari kapal dan sekaligus membawa bahan peledak siap pakai, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG mengarungi perairan tersebut dengan menggunakan sampan yang didayung oleh Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG, kemudian dari atas sampan tersebut, Terdakwa melihat kedalam air dengan menggunakan kacamata selam untuk mencari dan menemukan lokasi gerombolan ikan. Setelah menemukan lokasi gerombolan ikan tersebut, Terdakwa membakar dupa yang digunakan untuk menyulut api pada sumbu bahan peledak tersebut lalu Terdakwa meminta Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG untuk memberikan bahan peledak siap pakai tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membakar sumbu bahan peledak tersebut lalu melemparkan bahan peledak tersebut kedalam laut. Setelah bom tersebut meledak dan Terdakwa merasakan getaran gelombang air, Terdakwa menyuruh Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG memberitahukan kepada para ABK yang ada dikapal untuk mendekatkan kapal ke arah lokasi ledakan. Setelah itu, Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG memberikan isyarat dengan cara mengangkatkan dayung lurus keatas sebagai tanda agar KM CAHAYA MULIA BAHARI mendekati sampan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD PERJUANGAN SIBARANI Alias GELENG menyalakan mesin KM CAHAYA MULIA BAHARI dan mengarahkan kapal tersebut mendekat ke lokasi sampan yang Terdakwa gunakan. Setelah KM CAHAYA MULIA BAHARI berada di sekitar sampan Terdakwa, lalu Saksi MUHAMMAD YUSUF CHANIAGO, Saksi ARISMAN DUHA, dan Saksi BAKHARUDDIN POLEP Alias ARIP turun dari kapal kemudian menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan ikan yang terkena dampak ledakan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MIRMANSYAH ACEH Alias BUYUNG mengumpulkan ikan yang berada di permukaan air dengan menggunakan tangguk. Kemudian ikan hasil tangkapan tersebut di bawa ke KM CAHAYA MULIA BAHARI dan disimpan pada viber yang berada di geladak kapal;
  • Bahwa pada tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, Saksi LUBI ALI FATSYA dan Saksi MAULANA JUNIAWAN yang merupakan prajurit Pangkalan Angkatan Laut Nias mendapatkan informasi dari Posmat Pulau Pini melalui Komandan Angkatan Laut tentang adanya peristiwa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB, Saksi LUBI ALI FATSYA dan Saksi MAULANA JUNIAWAN melakukan patroli dengan menggunakan speed boat Kapal Angkatan Laut (KAL) Hinako I-2-19. Bahwa pada saat melaksanakan patroli tersebut, para saksi penangkap melihat KM CAHAYA MULIA BAHARI sedang lego jangkar di sekitar Pulau Ular pada posisi koordinat 00°05’00”U - 98°54’35”T. Selanjutnya para saksi penangkap melaporkan informasi tentang keberadaan KM CAHAYA MULIA BAHARI ke KAL Hinako I-2-19 yang dicurigai telah melakukan aktifitas ilegal penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Sehingga sekira pukul 09.50 WIB, para saksi penangkap mendekati KM CAHAYA MULIA BAHARI dengan menggunakan KAL Hinako I-2-19 dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap KM CAHAYA MULIA BAHARI tersebut, para saksi penangkap menemukan barang bukti berupa bahan peledak berbahan potassium yang telah dirakit dengan menggunakan botol, bahan baku peledak, alat-alat penangkapan ikan, serta berbagai jenis ikan karang hasil tangkapan sebanyak ± 800 Kg (delapan ratus kilogram). Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut, para saksi penangkap mengamankan Kapal Motor CAHAYA MULIA BAHARI ke Pos Pemantau (Posmat) TNI AL di Pulau Pini kemudian membawa Terdakwa, para ABK KM CAHAYA MULIA BAHARI beserta barang bukti ke Pangkalan TNI Angkatan Laut Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Hasil Tangkapan dari PT. Pegadaian (persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 87/10075/IL/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang di tandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan telah menerima barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Kalium Nitrat (KNO3) dengan berat brutto 4.713,8 gram dikurangi 13, 8 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 4.700 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Putasium Hidroksida dengan berat brutto 24.510 gram dikurangi 10 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 24.500 gram;

Adapun barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel/matris dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (persero) dalam keadaan baik;

  • Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 3414/BHF/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. ALI AKBAR, S.Si.,M.Si, DELIANA NAIBORHU, S.Si. Apt, SUPRIYADI, S.T.,M.T., dan HASUDUNGAN NAINGGOLAN (masing-masing selaku pemeriksa) dan diketahui serta telah ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN, M.Si. selaku Kabidlabfor/Wakabid Polda Sumut untuk melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa SABARUDDIN LASE berupa 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau polos berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kekuningan pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna putih, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium, dan 2 (dua) batang dupa berwarna merah . Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau polos berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk putih pada bagian lapisan tengah dan serbuk putih kekuningan pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang adalah terdiri dari komponen Wadah/Casing (botol coklat) dan bahan peledak (Potasium Klorat, Silver Phrosphate (Ag?PO?) dan bahan bakar minyak tanah dan aluminium) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material);
  2. 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Silver Phrosphate (Ag?PO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material).
  3. 1 (satu) bungkusan plastik klip berisikan serbuk berwarna putih adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?) dan Silver Phrosphate (Ag?PO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material).
  4. 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi 2 (dua) gulungan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium adalah komponen Detonator berisi serbuk Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KCLO?), Aluminium Pospat (AlPO?) dan Lead Azide (Pb (N?)?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material).
  5. 2 (dua) batang dupa berwarna merah yang merupakan komponen sumbu nyala adalah Negatif (-) Bahan Peledak (Explosive Material).

Adapun sisa barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan;

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak dilarang oleh undang-undang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yaitu mematikan ikan secara langsung atau biota perairan lain yang ditunjukkan dengan adanya penurunan populasi sumber daya ikan dan/atau punahnya benih sumber daya ikan serta rusaknya terumbu karang dalam jumlah besar dan dapat pula membahayakan kesehatan manusia serta merugikan nelayan dan pembudi daya ikan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya