Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Gst 1.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -22/L.2.22/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa ia Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA dalam rentan waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam rentan waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 bertempat di CV MATAHARI MANDIRI PERKASA yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa bekerja di CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sejak 13 Agustus 2018 sebagai Back Office Admin sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor 035/EZDNIAS/KARYAWAN-PERMANENT/2018 yang tugas dan tanggung jawabnya adalah administrasi, melakukan pembukuan keuangan EZD secara rutin dan sistematis, memberikan laporan kepada SPV dan manager EZD secara berkala, menyiapkan form pengambilan dan pengembalian uang, dan melakukan input data / callsheet.

Adapun Terdakwa memperoleh gaji/upah sebagai Back Office Admin yang diberikan oleh CV MATAHARI MANDIRI PERKASA selama Terdakwa bekerja, dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 3.500.000,00, pada tahun 2019 sebesar Rp 3.600.000,00, pada tahun 2020 sebesar Rp 3.700.000,00, pada tahun 2021 sebesar Rp 3.800.000,00, pada tahun 2022 sebesar Rp 3.900.000,00 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 4.000.000,00

  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 CV MATAHARI MANDIRI PERKASA telah melakukan tutup buku/closing perusahaan untuk mengecek keuangan perusahaan dan hasilnya ditemukan beberapa laporan transaksi keuangan (penerimaan dan pengeluaran) CV MATAHARI MANDIRI PERKASA yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebenarnya dengan total sebesar Rp 561.382.822,00 (lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Antara tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 sebesar Rp 202.206.662,00
  2. Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 249.028.160,00

Sesuai dengan rekapitulasi operasional CV MATAHARI MANDIRI PERKASA bulan Agustus 2020 s/d Desember 2022 (bukti terlampir) dan berita acara pengecekan/pemeriksaan dokumen operasional perusahaan (bukti terlampir)

  1. Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 110.148.000,00

Sesuai rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban periode Agustus 2023 s/d Desember 2023 (bukti terlampir)

  • Bahwa Terdakwa telah pengambilan uang kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sebesar Rp 202.206.662,00 dalam kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengambil sejumlah uang kas secara bertahap tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV MATAHARI MANDIRI PERKASA. Lalu, untuk menutupi hal tersebut maka Terdakwa membuat laporan pengeluaran/pemakaian uang fiktif seolah-olah uang tersebut telah digunakan untuk membayar biaya operasional perusahaan.
  • Selanjutnya, uang kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA periode Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 249.000.000,00 diambil Terdakwa secara bertahap dan berlanjut setiap bulannya dengan cara mengambil sejumlah uang kas yang ada dalam penguasaannya berdasarkan tupoksi jabatan dalam pekerjaan yang dimilikinya pada perusahaan tersebut sebagai Back Office Admin, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV MATAHARI MANDIRI PERKASA.

Kemudian untuk menutupi uang yang sudah diambilnya, Terdakwa memanipulasi laporan rekapitulasi operasional / rekapitulasi saldo kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 dengan hasil manipulasi laporan saldo akhir kas dibuat menjadi Rp 187.835.115,00, yang mana seharusnya saldo akhir kas yang benar dan sesuai adalah sebesar Rp 436.863.275,00 sebagaimana tercantum dalam hasil dari pemeriksaan dan pengecekan kembali atas dokumen laporan pengambilan dan pengeluaran operasional perusahaan periode bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 oleh Saksi CAROLINE dan Terdakwa.

Sehingga selisih saldo akhir kas yang fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp 249.000.000,00 dan selisih tersebut dituangkan dalam berita acara/surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA pada tanggal 5 Februari 2023 (barang bukti terlampir)

  • Sedangkan cara Terdakwa melakukan pengambilan uang kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA periode Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 110.148.000,00 yaitu Terdakwa mengambil sejumlah uang kas secara bertahap tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV MATAHARI MANDIRI PERKASA. Lalu, untuk menutupi hal tersebut maka Terdakwa membuat laporan pengeluaran/pemakaian uang fiktif seolah-olah uang tersebut telah digunakan untuk membayar biaya operasional Tello dan Program HMS, yang mana faktanya kegiatan operasional tersebut tidak pernah ada.

Sehingga terdapat laporan penggunaan uang kas fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp 110.148.000,00 dan temuan tersebut telah dituangkan dalam rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA (barang bukti terlampir).

  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum secara berlanjut mengambil uang milik CV MATAHARI MANDIRI PERKASA hingga sejumlah Rp 561.382.822,00 (lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa seperti membayar biaya rumah sakit/ biaya pengobatan Ayah Terdakwa dan  keperluan pribadi Terdakwa.
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut sehingga menyebabkan kerugian CV MATAHARI MANDIRI PERKASA hingga sejumlah Rp561.382.822,00 (lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa ia Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA dalam rentan waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam rentan waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 bertempat di CV MATAHARI MANDIRI PERKASA yang beralamat di Jalan Muhamad Yamin, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa bekerja di CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sejak 13 Agustus 2018 sebagai Back Office Admin sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor 035/EZDNIAS/KARYAWAN-PERMANENT/2018 yang tugas dan tanggung jawabnya adalah administrasi, melakukan pembukuan keuangan EZD secara rutin dan sistematis, memberikan laporan kepada SPV dan manager EZD secara berkala, menyiapkan form pengambilan dan pengembalian uang, dan melakukan input data / callsheet.

Adapun Terdakwa memperoleh gaji/upah sebagai Back Office Admin yang diberikan oleh CV MATAHARI MANDIRI PERKASA selama Terdakwa bekerja, dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 3.500.000,00, pada tahun 2019 sebesar Rp 3.600.000,00, pada tahun 2020 sebesar Rp 3.700.000,00, pada tahun 2021 sebesar Rp 3.800.000,00, pada tahun 2022 sebesar Rp 3.900.000,00 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 4.000.000,00

  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 CV MATAHARI MANDIRI PERKASA telah melakukan tutup buku/closing perusahaan untuk mengecek keuangan perusahaan dan hasilnya ditemukan beberapa laporan transaksi keuangan (penerimaan dan pengeluaran) CV MATAHARI MANDIRI PERKASA yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebenarnya dengan total sebesar Rp. 561.382.822,00 (lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Antara tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 sebesar Rp 202.206.662,00
  2. Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 249.028.160,00

Sesuai dengan rekapitulasi operasional CV MATAHARI MANDIRI PERKASA bulan Agustus 2020 s/d Desember 2022 (bukti terlampir) dan berita acara pengecekan/pemeriksaan dokumen operasional perusahaan (bukti terlampir)

  1. Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 110.148.000,00

Sesuai rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban periode Agustus 2023 s/d Desember 2023 (bukti terlampir)

  • Bahwa Terdakwa telah pengambilan uang kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sebesar Rp 202.206.662,00 dalam kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan awal tahun 2020 yang dilakukan Terdakwa dengan cara mengambil sejumlah uang kas secara bertahap tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV MATAHARI MANDIRI PERKASA. Lalu, untuk menutupi hal tersebut maka Terdakwa membuat laporan pengeluaran/pemakaian uang fiktif seolah-olah uang tersebut telah digunakan untuk membayar biaya operasional perusahaan.
  • Selanjutnya, uang kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA periode Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 249.000.000,00 diambil Terdakwa secara bertahap dan berlanjut setiap bulannya dengan cara mengambil sejumlah uang kas yang ada dalam penguasaannya berdasarkan tupoksi jabatan dalam pekerjaan yang dimilikinya pada perusahaan tersebut sebagai Back Office Admin, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV MATAHARI MANDIRI PERKASA.

Kemudian untuk menutupi uang yang sudah diambilnya, Terdakwa memanipulasi laporan rekapitulasi operasional / rekapitulasi saldo kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA sejak bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 dengan hasil manipulasi laporan saldo akhir kas dibuat menjadi Rp 187.835.115,00, yang mana seharusnya saldo akhir kas yang benar dan sesuai adalah sebesar Rp 436.863.275,00 sebagaimana tercantum dalam hasil dari pemeriksaan dan pengecekan kembali atas dokumen laporan pengambilan dan pengeluaran operasional perusahaan periode bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 oleh Saksi CAROLINE dan Terdakwa.

Sehingga selisih saldo akhir kas yang fiktif atau tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp 249.000.000,00 dan selisih tersebut dituangkan dalam berita acara/surat pernyataan yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA pada tanggal 5 Februari 2023 (barang bukti terlampir)

  • Sedangkan cara Terdakwa melakukan pengambilan uang kas CV MATAHARI MANDIRI PERKASA periode Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 110.148.000,00 yaitu Terdakwa mengambil sejumlah uang kas secara bertahap tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari CV MATAHARI MANDIRI PERKASA. Lalu, untuk menutupi hal tersebut maka Terdakwa membuat laporan pengeluaran/pemakaian uang fiktif seolah-olah uang tersebut telah digunakan untuk membayar biaya operasional Tello dan Program HMS, yang mana faktanya kegiatan operasional tersebut tidak pernah ada.

Sehingga terdapat laporan penggunaan uang kas fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp 110.148.000,00 dan temuan tersebut telah dituangkan dalam rekapitulasi pengambilan uang kas perusahaan CV MATAHARI MANDIRI PERKASA fiktif atau tidak sesuai bukti pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Saksi RICARDO Alias RICO, Saksi CAROLINE dan Terdakwa MARTARINA HARTATI SINAGA Alias RINA (barang bukti terlampir).

  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum secara berlanjut mengambil uang milik CV MATAHARI MANDIRI PERKASA hingga sejumlah Rp 561.382.822,00 (lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah yang Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa seperti membayar biaya rumah sakit/ biaya pengobatan Ayah Terdakwa dan  keperluan pribadi Terdakwa
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut sehingga menyebabkan kerugian CV MATAHARI MANDIRI PERKASA hingga sejumlah Rp561.382.822,00 (lima ratus enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023)

Pihak Dipublikasikan Ya