| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama anak Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah FAOMA’ARO HIA, Tempat Lahir anak Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah GUNUNG TUA, Tanggal Lahir anak Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah 16 Maret 2010, Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah 1204330405070001, Nomor Akta Kelahiran anak Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah 1224-LT-17122014-0026, Nama Orang Tua (Ayah) anak Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah FATOLOSA HIA dan Nama Orang Tua (Ibu) anak Pemohon yang sebenarnya dan sah adalah SIANI MENDROFA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap pejabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara guna melakukan perubahan kesalahan tentang penulisan Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Akta Kelahiran, Nama Orang Tua (Ayah) dan Nama Orang Tua (Ibu) anak Pemohon pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atas nama FAOMA’ARO HIA dan kepada pejabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara diperintahkan untuk memperbaiki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 1224-LT-17122014-0026 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1204330701080016;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|