| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan seluruh proses pemeriksaan perkara No. 034/Arbitrase/2025/BPSK.Mdn. di BPSK Kota Medan tidak sah karena bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan No. 034/Arbitrase/2025/BPSK.Mdn., tanggal 14 Oktober 2025, bertentangan dengan hukum;
- Membatalkan seluruh isi Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan No. 034/Arbitrase/2025/BPSK.Mdn., tanggal 14 Oktober 2025, karena bertentangan dengan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat;
- Menyatakan penolakan klaim Termohon Keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan telah sah dan mengikat secara hukum karena dilakukan berdasarkan Ketentuan Polis Nomor: 37518126 dan 37518218; dan
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |