Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Gst NUR ASNAH LAROSA YAFENUDI HALAWA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ASNAH LAROSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikhtiar Elfasri Gulo, S.HNUR ASNAH LAROSA
2Elifao Zebua, S.H.NUR ASNAH LAROSA
Tergugat
NoNama
1YAFENUDI HALAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bukti surat Pernyataan/Perjanjian hutang piutang tertanggal 08 Agustus 2011 dan selanjutnya bukti penerimaan kwitansi yang ditandatangani oleh Tergugat tertanggal 08 Agustus 2011 adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) tunai, seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat, yakni Sebagai berikut : a. Sebidang Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No 02.22.08.26.1.00005, dengan luas 399 M2 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan meter persegi)  atas nama Yafenudi Halawa (Tergugat) yang terletak di Desa Soledua, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan; b. Sebidang Tanah dan Bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Jln Baloho Indah Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan; c. Sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Jln Saonigeho KM-4 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias selatan; Untuk kepentingan Penggugat dan jika perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sperkara ini;

              Apabila Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berpendapat  lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak