Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Gst Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang 1.Ukirman Gunawan Waruwu
2.Yanelman Amstrong Putra Waruwu
3.Theori Hia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPONI HALAWA, SH.,MHKoperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Tergugat
NoNama
1Ukirman Gunawan Waruwu
2Yanelman Amstrong Putra Waruwu
3Theori Hia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 379.320.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/3062/KSP.AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2022;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
  5. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III ikut bertanggungjawab atas perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) Tergugat I;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat yang jumlahnya sampai pada bulan Oktober 2025 yang perinciannya sebagai berikut:
  • Sisa Pokok Pinjaman Rp 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
  • Jasa Pinjaman Rp 118.680.000,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Jasa Tunggakan (denda) Rp 112.640.000,- (seratus dua belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);

Sehingga jumlah keseluruhan kerugian Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat yaitu sebesar Rp 379.320.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas:
  1. Tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
  2. 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia;
  3. Tanah yang berisi kebun pinang  yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I;
  4. Tanah yang di atasnya bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I.
  1. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat II dan 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia (Tergugat III), sebagaimana tersebut dalam surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
  2. Menyatakan secara hukum oleh karena nilai Agunan yang telah diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tidak dapat menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, maka sudah selayaknya jika harta dari Tergugat I berupah Tanah yang berisi Kebun Pinang  yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara serta  Tanah yang di atasnya ada bangunan Rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o  Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara juga ikut menjadi jaminan atas utang-utang Tergugat I kepada Penggugat dan harus ikut dijual/dilelang guna menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), atau keberatan;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak