| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/3062/KSP.AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2020 tertanggal 21 Juni 2022;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
- Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III ikut bertanggungjawab atas perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat yang jumlahnya sampai pada bulan Oktober 2025 yang perinciannya sebagai berikut:
- Sisa Pokok Pinjaman Rp 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah);
- Jasa Pinjaman Rp 118.680.000,- (seratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Jasa Tunggakan (denda) Rp 112.640.000,- (seratus dua belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Sehingga jumlah keseluruhan kerugian Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat yaitu sebesar Rp 379.320.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas:
- Tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
- 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia;
- Tanah yang berisi kebun pinang yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I;
- Tanah yang di atasnya bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat I.
- Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa tanah yang telah berSertipikat Hak Milik (SHM) No. 70 atas nama Yustinus Halawa yang terletak di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara milik Tergugat II dan 1 (satu) unit Mobil yang memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan Nomor Rangka MHKV1BA1JFJ008478 atas nama Theori Hia (Tergugat III), sebagaimana tersebut dalam surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/3063/KSP-AJC/VI/2022 tertanggal 21 Juni 2022;
- Menyatakan secara hukum oleh karena nilai Agunan yang telah diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat tidak dapat menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, maka sudah selayaknya jika harta dari Tergugat I berupah Tanah yang berisi Kebun Pinang yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara serta Tanah yang di atasnya ada bangunan Rumah permanen yang terletak di Desa Sitolu Ewali Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara juga ikut menjadi jaminan atas utang-utang Tergugat I kepada Penggugat dan harus ikut dijual/dilelang guna menutupi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), atau keberatan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
|