Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -556/L.2.22/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU;

--------Bahwa Terdakwa PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum Jln. Kartini I Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 10 November 2024, sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menerima pesan melalui whatsapp Handphone dari Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA untuk menunggu karena terdakwa masih memastikan stok masih ada atau sudah habis kepada Sdra. Yuli Syukur Zendrato Alias Kakek  (DPO). Kemudian terdakwa menghubungi Sdra. Yuli Syukur Zendrato Alias Kakek  (DPO) untuk menanyakan stok narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Sdra. Yuli Syukur Zendrato Alias Kakek  (DPO) mengatakan Sdra. Yuli Syukur Zendrato Alias Kakek  (DPO) masih memiliki stok narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menghubungi Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA dan memberitahukan stok narkotika jenis sabu-sabu tersebut masih ada, kemudian Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengirimkan nomor akun dana milik Sdra. Yuli Syukur Zendrato Alias Kakek  (DPO) dan menyuruh Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA agar membayar uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui akun tersebut dan Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA langsung mentransfer uang sejumlah Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang mana uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima rupiah) sebagai uang bensin terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Sdra. Yuli Syukur Zendrato Alias Kakek (DPO) kemudian mengantarkan kepada Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA.
  • Selanjutnya setelah terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk diserahkan kepada Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang diletakkan di pinggir jalan umum Jln. Kartini I Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan hendak meninggalkan lokasi tersebut, tiba-tiba sekira pukul 15.30 WIB datang anggota Sat Resnarkoba Polres Nias yaitu Saksi Gamal Ginting, Saksi Serliman B. Dawolo, kriston Hulu dan beberapa tim lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa yang mana sebelumnya anggota Sat Resnarkoba Polres Nias telah melakukan penangkapan terhadap Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA dan dari hasil pengembangan bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Nias langsung mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Iphone X Type R warna hitam dengan nomor Sim 081265553061, nomor Imei : 353044093592153 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi : BA 4396 QY yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan dari terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 472/10074/IL/2024, tanggal 12 November 2024 yang diketahui oleh Sdra. Marzuki, NIK : P82881 selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli yang bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab: 6686 / NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa yang ditahui oleh ABDUL KARIM TARIGAN, SH selaku Kabid Labfor Polda Sumut telah melakukan analisis laboratorium terhadap Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung narkotika yang diberi nomor barang bukti 6686/2024/ NNF dimana Barang Bukti dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI.
  • Bahwa Terdakwa PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI telah menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA;

--------Bahwa Terdakwa PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum Jln. Kartini I Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk diserahkan kepada Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA atas perintah Sdra. Yuli Syukur Zendrato Alias Kakek (DPO) dengan menggunakan sepeda motor miliknya yang diletakkan di pinggir jalan umum Jln. Kartini I Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan hendak meninggalkan lokasi tersebut, tiba-tiba sekira pukul 15.30 WIB datang anggota Sat Resnarkoba Polres Nias yaitu Saksi Gamal Ginting, Saksi Serliman B. Dawolo, kriston Hulu dan beberapa tim lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa yang mana sebelumnya anggota Sat Resnarkoba Polres Nias telah melakukan penangkapan terhadap Saksi FERNIAT JAYA ZENDRATO Alias AMA INTAN Alias JAYA dan dari hasil pengembangan bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Nias langsung mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Iphone X Type R warna hitam dengan nomor Sim 081265553061, nomor Imei : 353044093592153 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi : BA 4396 QY yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan dari terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 472/10074/IL/2024, tanggal 12 November 2024 yang diketahui oleh Sdra. Marzuki, NIK : P82881 selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli yang bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab: 6686 / NNF/2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa yang ditahui oleh ABDUL KARIM TARIGAN, SH selaku Kabid Labfor Polda Sumut telah melakukan analisis laboratorium terhadap Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung narkotika yang diberi nomor barang bukti 6686/2024/ NNF dimana Barang Bukti dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI.
  • Bahwa Terdakwa PASRAH TELAUMBANUA Alias PASRAH Alias DANI telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya