Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Gst NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-83/L.2.22.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Dipenogoro, Desa Sifaelete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar kos Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “ Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 14:50 penyidik Kepolisian Resor Nias yang terdiri dari Saksi GAMAL GINTING bersama-sama dengan Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan dan Saksi KRISTON HULU memperoleh informasi dari masyarakat jika terdapat dugaan kepemilikan narkotika yang dilakukan Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG di tempat kos-kosan miliknya, tepatnya di Jalan Dipenogoro, Desa Sifaelete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Gunungsitoli. Selanjutnya atas laporan tersebut, Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan Saksi KRISTON HULU didampingi Pemilik Kos melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, yaitu kamar kos milik Terdakwa, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti, berupa1 (satu) paket plastik klep berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi A2 warna hitam. Setelah itu, Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan Saksi KRISTON HULU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah menerima/ memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara SULAEMAN GULO Alias SULAEMAN OCE-OCE (DPO), selain itu Terdakwa juga mengakui telah menyimpan dan/atau menguasai dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 358/10074/IL/2024 tanggal 5 September 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,61 (satu koma enam puluh satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5269/NNF/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Pratama Polres Nias Nomor: Sket/90/IX/2024/SiDokkes tanggal 05 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani dr. DENI RIAWWATI DAKHI menyatakan telah dilakukan pemeriksaan secara wawancara, pengamatan, dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah tidak bebas narkotika, psikotropika, prokursor dan zat adiktif lainnya jenis amphethamine dan methampethamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Gunungsitoli yang ditandatangani oleh ALFRED SYAHRON GULO, S.H. selaku Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Gunungsitoli menyatakan Terdakwa pernah mengikuti layanan rahabilitasi program SIL dalam rangka Extra Ordinasry selama 14 hari pada tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan 05 April 2023 dan pernah mengikuti layanan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Gunungsitoli pada tanggal 13 April 2023 sampai dengan 25 Mei 2023.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Dipenogoro, Desa Sifaelete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar kos Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 14:50 penyidik Kepolisian Resor Nias yang terdiri dari Saksi GAMAL GINTING bersama-sama dengan Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan dan Saksi KRISTON HULU memperoleh informasi dari masyarakat jika terdapat dugaan kepemilikan narkotika yang dilakukan Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG di tempat kos-kosan miliknya, tepatnya di Jalan Dipenogoro, Desa Sifaelete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Gunungsitoli. Selanjutnya atas laporan tersebut, Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan Saksi KRISTON HULU didampingi Pemilik Kos melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, yaitu kamar kos milik Terdakwa, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti, berupa1 (satu) paket plastik klep berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi A2 warna hitam. Setelah itu, Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan Saksi KRISTON HULU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah menerima/ memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara SULAEMAN GULO Alias SULAEMAN OCE-OCE (DPO), selain itu Terdakwa juga mengakui telah menyimpan dan/atau menguasai dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 358/10074/IL/2024 tanggal 5 September 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastic transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,61 (satu koma enam puluh satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5269/NNF/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Pratama Polres Nias Nomor: Sket/90/IX/2024/SiDokkes tanggal 05 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani dr. DENI RIAWWATI DAKHI menyatakan telah dilakukan pemeriksaan secara wawancara, pengamatan, dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah tidak bebas narkotika, psikotropika, prokursor dan zat adiktif lainnya jenis amphethamine dan methampethamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Gunungsitoli yang ditandatangani oleh ALFRED SYAHRON GULO, S.H. selaku Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Gunungsitoli menyatakan Terdakwa pernah mengikuti layanan rahabilitasi program SIL dalam rangka Extra Ordinasry selama 14 hari pada tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan 05 April 2023 dan pernah mengikuti layanan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Gunungsitoli pada tanggal 13 April 2023 sampai dengan 25 Mei 2023.
  • Bahwa Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA:

 

Bahwa Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Dipenogoro, Desa Sifaelete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Gunungsitoli, tepatnya di dalam kamar kos Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu (metamfetamina)bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 14:50 penyidik Kepolisian Resor Nias yang terdiri dari Saksi GAMAL GINTING bersama-sama dengan Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan dan Saksi KRISTON HULU memperoleh informasi dari masyarakat jika terdapat dugaan kepemilikan narkotika yang dilakukan Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG di tempat kos-kosan miliknya, tepatnya di Jalan Dipenogoro, Desa Sifaelete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Gunungsitoli. Selanjutnya atas laporan tersebut, Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan Saksi KRISTON HULU didampingi Pemilik Kos melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, yaitu kamar kos milik Terdakwa, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti, berupa1 (satu) paket plastik klep berisi butiran kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi A2 warna hitam. Setelah itu, Saksi SERLIMAN B. DAWOLO, Saksi JONATHAN F. SILABAN, dan Saksi KRISTON HULU melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengakui telah menerima/ memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara SULAEMAN GULO Alias SULAEMAN OCE-OCE (DPO), selain itu Terdakwa juga mengakui telah menyimpan dan/atau menguasai dan/atau menyalahgunakan narkotika golongan I tanpa hak dan tanpa izin, lalu para Saksi membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut ke Polres Nias untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 358/10074/IL/2024 tanggal 5 September 2024 menyatakan bahwa telah menimbang barang bukti diduga narkotika yaitu 1 (satu) paket plastic transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,61 (satu koma enam puluh satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 5269/NNF/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa menyatakan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Pratama Polres Nias Nomor: Sket/90/IX/2024/SiDokkes tanggal 05 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani dr. DENI RIAWWATI DAKHI menyatakan telah dilakukan pemeriksaan secara wawancara, pengamatan, dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah tidak bebas narkotika, psikotropika, prokursor dan zat adiktif lainnya jenis amphethamine dan methampethamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Gunungsitoli yang ditandatangani oleh ALFRED SYAHRON GULO, S.H. selaku Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Gunungsitoli menyatakan Terdakwa pernah mengikuti layanan rahabilitasi program SIL dalam rangka Extra Ordinasry selama 14 hari pada tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan 05 April 2023 dan pernah mengikuti layanan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Gunungsitoli pada tanggal 13 April 2023 sampai dengan 25 Mei 2023.
  • Bahwa Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG tidak ada memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menggunakan dan/atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa SRI ENDANG DAKHI Alias ENDANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya