Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Gst Boiman Laowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Boiman Laowo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon BOIMAN LAOWO sebagai WALI dari anak yang bernama RAIHAN WAHYU berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan di Fodo, 23 September 2006, anak dari pasangan suami-istri EFORI LAOWO (Ayah) dan YASMINAR ZEBUA (Ibu) untuk mengurus dan menandatangani segala surat-surat administrasi yang berhubungan atau yang diperlukan dengan pendaftaran seleksi penerimaan calon TNI-AD;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak