| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2025/PN Gst | 1.Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H. 2.ELLA SABRINA HASIBUAN, S.H 3.Yafila Kania Irianto, S.H. 4.Julian Isaac Parinussa, S.H. |
AGNESELSA SUSANA LASE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2025/PN Gst | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1340/L.2.30/Eku.2/05/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Pertama : ----- Bahwa terdakwa AGNESELSA SUSANA LASE pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 18.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Sondregeasi Kelurahan Sondregeasi Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bermula pada sekitar bulan Agustus 2021 ketika Saksi Korban Desara Valentine Astrid Daeli dihubungi oleh Saksi Obini Prodeo Lase (Terpidana dalam berkas terpisah) yang merupakan pacar Saksi Korban melalui panggilan video call dari aplikasi whatsapp, lalu saat melakukan video call tersebut oleh Saksi Obini Prodeo Lase membujuk rayu Saksi Korban untuk melepas pakaiannya sehingga Saksi Korban kemudian melepaskan pakaiannya dan memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban kepada Saksi Obini Prodeo Lase, namun saat melakukan video call tersebut oleh Saksi Obini Prodeo Lase membuat video rekaman layar dari video call tersebut tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban sehingga terekamlah video Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban. Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2021 Saksi Korban memutuskan hubungannya dengan Saksi Obini Prodeo Lase, lalu Saksi Obini Prodeo Lase mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi Elvira Zebua yang berisikan potongan video hasil rekaman layar video call antara Saksi Korban dengan Saksi Obini Lase yang memperlihatkan Saksi Korban sedang mengenakan celana dalam saja dengan memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban tersebut kepada Saksi Elvira Zebua. Selanjutnya pada sekitar bulan Februari tahun 2022 Saksi Elvira Zebua mengirimkan foto screenshoot dari video hasil rekaman layar video call antara Saksi Korban dengan Saksi Obini Lase yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang dikirimkan oleh Saksi Obini Prodeo Lase tersebut kepada Saksi Julfortiran Zebua melalui pesan whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2022 oleh Saksi Julfortiran Zebua mengirimkan foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang diperolehnya dari Saksi Elvira Zebua tersebut kepada Terdakwa Agneselsa Susana Lase melalui pesan whatsapp ke nomor whatsapp 082216395130 milik Terdakwa dengan pengaturan sekali kirim, lalu foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang diperolehnya dari Saksi Julfortiran Zebua tersebut di screenshoot lagi oleh Terdakwa dan disimpan di galery handphone android merk Vivo Y83 milik Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------- ----- Kemudian pada tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 18.57 WIB ketika Terdakwa berada di kampungnya yakni di Sondregeasi Kelurahan Sondregeasi Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan lalu Terdakwa mengirimkan foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban dari akun whatsapp Terdakwa dengan nomor whatsapp +6282216395130 ke dalam grup whatsapp “Tahu Tempe” yang kini telah berganti nama grup menjadi “Sarang Lomtee” tanpa sepengetahuan ataupun seizin dari Saksi Korban, yang mana pada bagian wajah Saksi Korban dalam foto tersebut ditutup dengan menggunakan stiker bergambar Dino. Bahwa grup “Tahu Tempe” yang kini berubah nama grup menjadi “Sarang Lomtee” tersebut beranggotakan sekumpulan teman asrama Terdakwa sewaktu bersekolah di SMA Swasta Santo Xaverius di Gunung Sitoli. Selanjuntnya foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang dikirim Terdakwa ke dalam grup “Tahu Tempe” tersebut dilihat oleh Saksi Grace Alegori Telaumbanua, Saksi Wynne Brilian Novaomasi Daeli, dan Saksi Korban ketika Saksi Korban sedang berada di rumah kostnya yang berada di Jl. Setia Budi Pasar 2 Villa Setia Budi Sentosa Blok A1 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang kota Medan, lalu salah satu anggota di dalam grup “Tahu Tempe” atas nama Noni menanggapi foto yang dikirimkan Terdakwa tersebut dengan tulisan “He anjirrr, Spiill” lalu ditanggapi lagi oleh atas nama Ernesty Preman dan Reni dengan tulisan “Siapa lagi ini” dan oleh Terdakwa kemudian menjawabnya dengan tulisan “Hahaha, Kawankitalah”, sehingga membuat Saksi Korban merasa dipermalukan dan keberatan atas perbuatan Terdakwa tersebut dan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Ditres Krimsus Polda Sumut, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar printout screenshoot video telanjang pada grup whatsapp “Tahu Tempe” yang pada bulan Maret grup tersebut berganti nama “Sarang Lomtee”, 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB berisi 1 (satu) printout screenshoot video telanjang pada grup whatsapp “Tahu Tempe” dan pada bulan Maret 2022 grup tersebut berganti nama menjadi “Sarang Lomtee”, 1 (satu) lembar print out screenshoot profil akun whatsapp nomor +6282216395130 atas nama Elsa, 1 (satu) lembar print out screenshoot akun whatsapp 081264322277 milik Desara Valentine Astrid Daeli ke grup “Tahu Tempe”, 1 (satu) lembar print out screenshoot akun whatsapp atas nama Elsa mengirimkan foto telanjang milik Desara Valentine Astrid Daeli, 1 (satu) lembar print out screenshoot dari video wanita telanjang atas nama Desara Valentine Astrid Daeli, 1 (satu) buah flashdisk merk Fsudz 4 Gb warna silver yang berisi 1 (satu) video dan 1 (satu) screenshoot Desara Valentine Astrid Daeli tidak menggunakan pakaian, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 dengan imei 1353404721410352, Imei 2 357997701410356 dan nomor simcard 081264322277, 1 (satu) lembar printout screenshoot kontak nomor +6282216395130 atas nama Elsa2, 1 (satu) lembar printout screenshoot kontak nomor +6282216395130 atas nama Elsa2, dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 082216395130 (nomor seri kartu : 621003167239513000) yang digunakan sebagai nomor akun whatsapp dibawa ke Ditres Krimsus Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. ------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 46/FKF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Roy Tenno Siburian, M. Si., dan Niko Siagian, S.T., S.H., serta diketahui dan ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut atas nama Teguh Yuswardhie, S.I.K, M.H., yang menerangkan bahwa terhadap satu unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna hitam IMEI 1: 353404721410352; IMEI 2 : 356997701410356 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 8962100664253222777, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) 1 tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensik; SOP 10 tentang Akuisisi Handphone dan Simcard; dan SOP 11 tentang Analisa Handphone dan Simcard yang merujuk kepada Peraturan Kapuslabfor Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan dan Analisa Digital Forensik, serta Instruksi Kerja (IK) nomor IK.5.4/FKF.01, dengan Kesimpulan :
----- Bahwa telah dilakukan analisa terhadap foto screenshoot percakapan dalam grup “Tahu Tempe” yang kini berubah nama menjadi “Sarang Lomtee” yang memuat foto seorang perempuan dalam keadaan memperlihatkan bagian payudaranya dengan wajah ditutupi stiker, dan terhadap foto screenshoot Saksi Korban yang dalam keadaan memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban, yang dilakukan oleh Ahli IT dengan menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) dengan JPEG Quality 95, Error Scale 50, dan Opacity 1.00, dengan hasil analisa bahwa tidak terjadi perbedaan tingkat error pada pixel dalam screenshoot tersebut, yang berarti bahwa screenshoot yang dimaksud adalah asli dan tidak mengalami perubahan bentuk dan berdasarkan hasil analisa terhadap screenshoot tersebut, didapati bahwa tidak terjadi perbedaan tingkat error pada pixel dalam screenshoot tersebut, yang berarti bahwa 2 (dua) screenshoot yang dimaksud adalah asli dan tidak mengalami perubahan bentuk. ----------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua: ----- Bahwa terdakwa AGNESELSA SUSANA LASE pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 18.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di Sondregeasi Kelurahan Sondregeasi Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, “Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - ----- Bermula pada sekitar bulan Agustus 2021 ketika Saksi Korban Desara Valentine Astrid Daeli dihubungi oleh Saksi Obini Prodeo Lase (Terpidana dalam berkas terpisah) yang merupakan pacar Saksi Korban melalui panggilan video call dari aplikasi whatsapp, lalu saat melakukan video call tersebut oleh Saksi Obini Prodeo Lase membujuk rayu Saksi Korban untuk melepas pakaiannya sehingga Saksi Korban kemudian melepaskan pakaiannya dan memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban kepada Saksi Obini Prodeo Lase, namun saat melakukan video call tersebut oleh Saksi Obini Prodeo Lase membuat video rekaman layar dari video call tersebut tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban sehingga terekamlah video Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban. Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2021 Saksi Korban memutuskan hubungannya dengan Saksi Obini Prodeo Lase, lalu Saksi Obini Prodeo Lase mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi Elvira Zebua yang berisikan potongan video hasil rekaman layar video call antara Saksi Korban dengan Saksi Obini Lase yang memperlihatkan Saksi Korban sedang mengenakan celana dalam saja dengan memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban tersebut kepada Saksi Elvira Zebua. Selanjutnya pada sekitar bulan Februari tahun 2022 Saksi Elvira Zebua mengirimkan foto screenshoot dari video hasil rekaman layar video call antara Saksi Korban dengan Saksi Obini Lase yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang dikirimkan oleh Saksi Obini Prodeo Lase tersebut kepada Saksi Julfortiran Zebua melalui pesan whatsapp. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2022 oleh Saksi Julfortiran Zebua mengirimkan foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang diperolehnya dari Saksi Elvira Zebua tersebut kepada Terdakwa Agneselsa Susana Lase melalui pesan whatsapp ke nomor whatsapp 082216395130 milik Terdakwa dengan pengaturan sekali kirim, lalu foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang diperolehnya dari Saksi Julfortiran Zebua tersebut di screenshoot lagi oleh Terdakwa dan disimpan di galery handphone android merk Vivo Y83 milik Terdakwa. --------------------------------------------------------------------------- ----- Kemudian pada tanggal 06 Maret 2022 sekitar pukul 18.57 WIB ketika Terdakwa berada di kampungnya yakni di Sondregeasi Kelurahan Sondregeasi Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kab. Nias Selatan lalu Terdakwa mengirimkan foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban dari akun whatsapp Terdakwa dengan nomor whatsapp +6282216395130 ke dalam grup whatsapp “Tahu Tempe” yang kini telah berganti nama grup menjadi “Sarang Lomtee” tanpa sepengetahuan ataupun seizin dari Saksi Korban, yang mana pada bagian wajah Saksi Korban dalam foto tersebut ditutup dengan menggunakan stiker bergambar Dino. Bahwa grup “Tahu Tempe” yang kini berubah nama grup menjadi “Sarang Lomtee” tersebut beranggotakan sekumpulan teman asrama Terdakwa sewaktu bersekolah di SMA Swasta Santo Xaverius di Gunung Sitoli. Selanjutnya foto screenshoot Saksi Korban yang memperlihatkan bagian payudara Saksi Korban yang dikirim Terdakwa ke dalam grup “Tahu Tempe” tersebut dilihat oleh Saksi Grace Alegori Telaumbanua, Saksi Wynne Brilian Novaomasi Daeli, dan Saksi Korban ketika Saksi Korban sedang berada di rumah kostnya yang berada di Jl. Setia Budi Pasar 2 Villa Setia Budi Sentosa Blok A1 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang kota Medan, lalu salah satu anggota di dalam grup “Tahu Tempe” atas nama Noni menanggapi foto yang dikirimkan Terdakwa tersebut dengan tulisan “He anjirrr, Spiill” lalu ditanggapi lagi oleh atas nama Ernesty Preman dan Reni dengan tulisan “Siapa lagi ini” dan oleh Terdakwa kemudian menjawabnya dengan tulisan “Hahaha, Kawankitalah”, sehingga membuat Saksi Korban merasa dipermalukan dan keberatan atas perbuatan Terdakwa tersebut dan melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Ditres Krimsus Polda Sumut, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar printout screenshoot video telanjang pada grup whatsapp “Tahu Tempe” yang pada bulan Maret grup tersebut berganti nama “Sarang Lomtee”, 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB berisi 1 (satu) printout screenshoot video telanjang pada grup whatsapp “Tahu Tempe” dan pada bulan Maret 2022 grup tersebut berganti nama menjadi “Sarang Lomtee”, 1 (satu) lembar print out screenshoot profil akun whatsapp nomor +6282216395130 atas nama Elsa, 1 (satu) lembar print out screenshoot akun whatsapp 081264322277 milik Desara Valentine Astrid Daeli ke grup “Tahu Tempe”, 1 (satu) lembar print out screenshoot akun whatsapp atas nama Elsa mengirimkan foto telanjang milik Desara Valentine Astrid Daeli, 1 (satu) lembar print out screenshoot dari video wanita telanjang atas nama Desara Valentine Astrid Daeli, 1 (satu) buah flashdisk merk Fsudz 4 Gb warna silver yang berisi 1 (satu) video dan 1 (satu) screenshoot Desara Valentine Astrid Daeli tidak menggunakan pakaian, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A12 dengan imei 1353404721410352, Imei 2 357997701410356 dan nomor simcard 081264322277, 1 (satu) lembar printout screenshoot kontak nomor +6282216395130 atas nama Elsa2, 1 (satu) lembar printout screenshoot kontak nomor +6282216395130 atas nama Elsa2, dan 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 082216395130 (nomor seri kartu : 621003167239513000) yang digunakan sebagai nomor akun whatsapp dibawa ke Ditres Krimsus Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. ------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 46/FKF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Roy Tenno Siburian, M. Si., dan Niko Siagian, S.T., S.H., serta diketahui dan ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut atas nama Teguh Yuswardhie, S.I.K, M.H., yang menerangkan bahwa terhadap satu unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna hitam IMEI 1: 353404721410352; IMEI 2 : 356997701410356 dan 1 (satu) unit simcard Telkomsel ICCID : 8962100664253222777, telah dilakukan pemeriksaan digital forensik berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) 1 tentang Prosedur Pemeriksaan Digital Forensik; SOP 10 tentang Akuisisi Handphone dan Simcard; dan SOP 11 tentang Analisa Handphone dan Simcard yang merujuk kepada Peraturan Kapuslabfor Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan dan Analisa Digital Forensik, serta Instruksi Kerja (IK) nomor IK.5.4/FKF.01, dengan Kesimpulan :
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.-------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
