| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Arah Nias Utara Km. 8.5 Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Atau di Desa Onozitoli Olora Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Prov. Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada saat Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen bersama dengan Saksi Siska Putri Lase berbelanja diwarung horas yang berada di Desa Olora Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli kemudian tiba-tiba datang Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH yang juga berbelanja diwarung tersebut langsung menyenggol lengan Saksi Siska Putri Lase sehingga pada saat itu Saksi Siska Putri Lase mengatakan kepada Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH “e le etimba ita” (E le kamu senggol kita) dan Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH menjawab “hana o ago bakha badalu lala” (kenapa ditengah jalan kau) sehingga pada saat itu terjadi perdebatan mulut antara Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH dengan Saksi Siska Putri Lase.
- Bahwa setelah Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH berdebat mulut dengan Saksi Siska Putri Lase pada saat bersamaan dia melihat Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen dan langsung mengatakan kepada Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen “He gei Wulan da’a ira alawe sabeto auri da’a” (lihat juga si wulan ini perempuan hamil diluar nikah) sambil menghunjuk-hunjuk Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen yang mana pada saat itu perkataan tersebut didengar oleh orang-orang yang berada diwarung tersebut. Mendengar hal tersebut Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen menjawab “hana lo sokhi wehedemo” (kenapa tidak baik perkataanmu) namun Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH tidak senang karena ditegur oleh Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen oleh karena sebelumnya antara Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH dengan Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen mempunyai permasalahan tentang tanah sehingga pada saat itu Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH langsung melampiaskan amarahnya kepada Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen tanpa diganggu oleh Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen. Selanjutnya Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH meninggalkan lokasi tersebut dan memanggil suaminya yaitu Saksi November Lase Alias Ama Teguh.
- Bahwa selanjutnya saat Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen hendak pulang dari warung Horas tersebut, tiba-tiba Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH bersama dengan Saksi November Lase Alias Ama Teguh dengan mengendarai sepeda motor mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Siska Putri Lase bersama dengan Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen dari belakang sehingga Saksi Siska Putri Lase memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tepat didepan warung Saksi Robani Lase Alias Ama Lince kemudian Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH bersama dengan Saksi November Lase Alias Ama Teguh juga berhenti dan langsung mendekati Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen dengan tujuan memukul Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen namun pada saat itu dihalangi oleh Saksi Robani Lase Alias Ama Lince kemudian Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH juga mendekati Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen dan hendak memukul Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen namun dihalangi oleh Saksi Yanimar Lase Alias Ina Lince sehingga pada saat itu Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH semakin emosi kepada Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen kemudian menghunjuk-hunjuk Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen sambil mengatakan “kurangajar si’ai ga Wulan da’a wo, anau si’ai lela kate, so horo-horo ba ndru’u, kurangajar” (kurangajar sekali si Wulan ini, perempuan genit dan bernafsu seksual tinggi, yang sering berzinah di semak-semak, kurangajar) namun pada saat itu Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen tidak menanggapi karena merasa malu yang mana perkataan tersebut diketahui dan didengar oleh orang-orang yang berada di warung tersebut termasuk Saksi Robani Lase Alias Ama Lince dan Saksi Yanimar Lase Alias Ina Lince. Kemudian Saksi Yanimar Lase Alias Ina Lince menegur Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH selanjutnya Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH dan Saksi November Lase Alias Ama Teguh meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YUNIA LAOLI Alias INA TEGUH yang menyerang kehormatan atau nama baik Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen secara lisan dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, mengakibatkan Saksi Wulan Telaumbanua Alias Ina Ailen merasa malu.-----------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |