| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah pertanian/sawah dengan luas ± 2.273 m2 (kurang lebih dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Ulu Mazo, Kec. Mazo, Kabupaten Nias Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatas dengan sungai Mazo;Sebelah Timur: berbatas dengan parit;Sebelah Selatan : berbatas dengan jalan umum Ulumazo; Sebelah Barat: berbatas dengan tanah milik tanah Negara; sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00001 atas nama Sokhinafaudu Laia/Penggugat; secara sah dan berkekuatan hukum adalah tanah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) menguasai dan mengelola objek sengketa tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat yaitu atas tanah dengan luas ± 2.273 m2 (kurang lebih dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Ulu Mazo, Kec. Mazo, Kabupaten Nias Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatas dengan sungai Mazo; Sebelah Timur: berbatas dengan parit; Sebelah Selatan : berbatas dengan jalan umum Ulumazo; Sebelah Barat: berbatas dengan tanah milik tanah Negara; sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00001 atas nama Sokhinafaudu Laia/Penggugat; Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) menguasai dan mengelola tanah Penggugat yang diperoleh Penggugat dari Bualazanolo Hulu/Turut Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III (yang mewakili anaknya) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono); |