| Dakwaan |
|
|
KESATU:
--------Bahwa Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dirumah makan Mie Aceh Serambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 14.41 WIB Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI men-top up saldo ke akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520 sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di alfamidi, selanjutnya pulang ke kontrakannya yang beralamat di Desa Mudik Gang Ketapang Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sekira pukul 15.32 WIB untuk kemudian memainkan permainan judi jenis MAHYONG WAYS 2 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Smart 8 Warna Biru Beserta Case Berwarna Hijau, IMEI 1: 351093460418767, IMEI 2: 351093460418775 dan Nomor Handphone 1 (satu) 081269506520, Nomor Handphone 2 (dua) 085831439168 milik Terdakwa melalui situs “TO288”. Pada saat itu Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI mendeposit uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520 ke akun Dana “TO288”, dan setelah berhasil Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI memainkan permainan judi slot MAHYONG WAYS 2 sekitar 3 (tiga) jam dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah makan Mie Aceh Serambi untuk makan ditempat tersebut, dan sembari menunggu pesanan makanannya datang Terdakwa kembali memainkan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2;
- Bahwa kemudian dihari yang sama, yakni pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang bermain judi jenis Slot MAHYONG WAYS 2 di Jl. Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dirumah makan Mie Aceh Serambi dan mendatangi lokasi tersebut, dimana sekitar setengah jam kemudian atau sekira pukul 02.30 WIB Saksi HENGKI PONIMAN TELAUMBANUA, Saksi BARKAH ASGHORI, dan Saksi ANGGA KUSUMA yang merupakan personil Sat Reskrim Polres Nias menemukan Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI sedang memainkan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 sehingga para Saksi langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI ditemukan barang berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 8 Warna Biru Beserta Case Berwarna Hijau, IMEI 1: 351093460418767, IMEI 2: 351093460418775 dan Nomor Handphone 1 (satu) 081269506520, Nomor Handphone 2 (dua) 085831439168.
- Bahwa untuk melakukan permainan judi jenis slot tersebut, awalnya Terdakwa mendeposit uang ke akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520 melalui handphone miliknya lalu membuka situs “TO288” melalui link https://to288ad.online/isFirstLogin=1 menggunakan username: LASEgomo dan password: 100juta@, kemudian Terdakwa memilih metode pembayaran menggunakan QRIS yang memunculkan barcode untuk selanjutnya di-screenshot (tangkap layar) dan tersimpan di galeri. Selanjutnya Terdakwa kembali membuka akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520, memilih metode pembayaran QRIS, dan membuka galeri sehingga muncul hasil tangkapan layar (sreenshot) sebelumnya yang berisi barcode yang digunakan untuk mengisi uang yang ingin dideposit ke akun judi tersebut, dan setelah berhasil Terdakwa kembali membuka situs “TO288” untuk memainkan permainan judi slot MAHYONG WAYS 2;
- Bahwa dalam permainan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 tersebut terdapat beberapa kombinasi gambar dan warna, dimana Terdakwa akan menekan tombol untuk memutar permainan slot. Apabila deretan gambar yang tertera di layar aplikasi tersebut sama dan berurutan sebanyak 3 (tiga) kolom atau lebih maka Terdakwa akan menang taruhan dan mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang sesuai dengan nilai taruhan yang telah dipasang sebelumnya, dimana keuntungan tersebut langsung masuk ke dalam akun judi milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI bermain judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 sejak bulan Januari 2025 secara berselang atau tidak setiap hari. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil deposit bervariasi sesuai dengan nilai taruhan yang dipasang dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali melalui akun dana miliknya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana seluruh uang tersebut habis digunakan Terdakwa untuk membeli makan malam, rokok, minuman, dan mie aceh;
- Bahwa Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan untuk memenangkan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 tersebut hanya mengandalkan peruntungan serta tidak menggunakan rumus.
--------Perbuatan Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 1 KUHP.-------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
|
|
ATAU
|
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dirumah makan Mie Aceh Serambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 14.41 WIB Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI men-top up saldo ke akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520 sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) di alfamidi, selanjutnya pulang ke kontrakannya yang beralamat di Desa Mudik Gang Ketapang Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli sekira pukul 15.32 WIB untuk kemudian memainkan permainan judi jenis MAHYONG WAYS 2 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Smart 8 Warna Biru Beserta Case Berwarna Hijau, IMEI 1: 351093460418767, IMEI 2: 351093460418775 dan Nomor Handphone 1 (satu) 081269506520, Nomor Handphone 2 (dua) 085831439168 milik Terdakwa melalui situs “TO288”. Pada saat itu Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI mendeposit uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520 ke akun Dana “TO288”, dan setelah berhasil Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI memainkan permainan judi slot MAHYONG WAYS 2 sekitar 3 (tiga) jam dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa mendatangi rumah makan Mie Aceh Serambi untuk makan ditempat tersebut, dan sembari menunggu pesanan makanannya datang Terdakwa kembali memainkan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2;
- Bahwa kemudian dihari yang sama, yakni pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB personil Sat Reskrim Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang bermain judi jenis Slot MAHYONG WAYS 2 di Jl. Diponegoro Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya dirumah makan Mie Aceh Serambi dan mendatangi lokasi tersebut, dimana sekitar setengah jam kemudian atau sekira pukul 02.30 WIB Saksi HENGKI PONIMAN TELAUMBANUA, Saksi BARKAH ASGHORI, dan Saksi ANGGA KUSUMA yang merupakan personil Sat Reskrim Polres Nias menemukan Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI sedang memainkan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 sehingga para Saksi langsung mengamankan dan membawa Terdakwa ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI ditemukan barang berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 8 Warna Biru Beserta Case Berwarna Hijau, IMEI 1: 351093460418767, IMEI 2: 351093460418775 dan Nomor Handphone 1 (satu) 081269506520, Nomor Handphone 2 (dua) 085831439168.
- Bahwa untuk melakukan permainan judi jenis slot tersebut, awalnya Terdakwa mendeposit uang ke akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520 melalui handphone miliknya lalu membuka situs “TO288” melalui link https://to288ad.online/isFirstLogin=1 menggunakan username: LASEgomo dan password: 100juta@, kemudian Terdakwa memilih metode pembayaran menggunakan QRIS yang memunculkan barcode untuk selanjutnya di-screenshot (tangkap layar) dan tersimpan di galeri. Selanjutnya Terdakwa kembali membuka akun Dana an. FA’ATULO LASE dengan nomor: 081269506520, memilih metode pembayaran QRIS, dan membuka galeri sehingga muncul hasil tangkapan layar (sreenshot) sebelumnya yang berisi barcode yang digunakan untuk mengisi uang yang ingin dideposit ke akun judi tersebut, dan setelah berhasil Terdakwa kembali membuka situs “TO288” untuk memainkan permainan judi slot MAHYONG WAYS 2;
- Bahwa dalam permainan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 tersebut terdapat beberapa kombinasi gambar dan warna, dimana Terdakwa akan menekan tombol untuk memutar permainan slot. Apabila deretan gambar yang tertera di layar aplikasi tersebut sama dan berurutan sebanyak 3 (tiga) kolom atau lebih maka Terdakwa akan menang taruhan dan mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang sesuai dengan nilai taruhan yang telah dipasang sebelumnya, dimana keuntungan tersebut langsung masuk ke dalam akun judi milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI bermain judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 sejak bulan Januari 2025 secara berselang atau tidak setiap hari. Adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil deposit bervariasi sesuai dengan nilai taruhan yang dipasang dan keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Terdakwa melakukan penarikan sebanyak 2 (dua) kali melalui akun dana miliknya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana seluruh uang tersebut habis digunakan Terdakwa untuk membeli makan malam, rokok, minuman, dan mie aceh;
- Bahwa Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan untuk memenangkan judi jenis slot MAHYONG WAYS 2 tersebut hanya mengandalkan peruntungan serta tidak menggunakan rumus.
|
|
--------Perbuatan Terdakwa FA’ATULO LASE Alias AMA JEKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke – 1 KUHP.--------------------------------------------------------------
|
|