| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa Martinus Fanonali Giawa alias Ama Kristian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan Kantor Desa Togimbogi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di wilayah Kabupaten Nias Barat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Kabupaten Nias Selatan, kemudian merespon informasi terebut Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi M. Arys Budiman, Saksi Fiskal Pratama Tarigan dan Saksi Kriston Hulu yang keempatnya merupakan personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB berangkat menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dan tiba sekira pukul 18.15 WIB, lalu melakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi M. Arys Budiman, Saksi Fiskal Pratama Tarigan dan Saksi Kriston Hulu mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) orang warga dari Nias Selatan dengan mengendarai sepeda motor melintas di wilayah Desa Tetehosi menuju Desa Togimbogi diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian di pinggir jalan umum Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan Kantor Desa Togimbogi Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi M. Arys Budiman, Saksi Fiskal Pratama Tarigan dan Saksi Kriston Hulu melihat 2 (dua) orang yang dicurigai tersebut melintas lalu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan;
- Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Terdakwa Martinus Fanonali Giawa alias Ama Kristian dan Saksi Doni Kurniawan alias Doni yang mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan plastik warna hitam yang telah Terdakwa sembunyikan dibalik lengan baju tangan sebelah kirinya, sementara terhadap Saksi Doni Kurniawan alias Doni tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika;
- Bahwa adapun saat itu Terdakwa hendak pergi ke Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dengan mengajak Saksi Doni Kurniawan alias Doni dengan tujuan jalan-jalan namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Doni Kurniawan alias Doni adapun tujuan Terdakwa yakni hendak mengantarkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa sembunyikan dibalik lengan baju tangan sebelah kirinya kepada seseoarang bernama Ama Raina yang beralamat di Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat yang mana sebelumnya seseorang bernama Ama Raina tersebut telah memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 6,5 (enam koma lima) gram dengan harga Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 107/10074/IL/2025 tanggal 28 Februari 2025 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, ditandatangani oleh Aldrin Zaro Gea menerangkan telah menimbang barang bukti diduga narkotika berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6 (enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1495/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr.Supiyani,M.Si. selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,0 (enam koma nol) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Martinus Fanonali Giawa alias Ama Kristian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan umum Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan Kantor Desa Togimbogi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di wilayah Kabupaten Nias Barat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari Kabupaten Nias Selatan, kemudian merespon informasi terebut Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi M. Arys Budiman, Saksi Fiskal Pratama Tarigan dan Saksi Kriston Hulu yang keempatnya merupakan personil Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB berangkat menuju Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dan tiba sekira pukul 18.15 WIB, lalu melakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi M. Arys Budiman, Saksi Fiskal Pratama Tarigan dan Saksi Kriston Hulu mendapatkan informasi bahwa 2 (dua) orang warga dari Nias Selatan dengan mengendarai sepeda motor melintas di wilayah Desa Tetehosi menuju Desa Togimbogi diduga sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu. Kemudian di pinggir jalan umum Desa Togimbogi Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat tepatnya di depan Kantor Desa Togimbogi Saksi Handi Oslandio Nainggolan bersama dengan Saksi M. Arys Budiman, Saksi Fiskal Pratama Tarigan dan Saksi Kriston Hulu melihat 2 (dua) orang yang dicurigai tersebut melintas lalu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan;
- Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Terdakwa Martinus Fanonali Giawa alias Ama Kristian dan Saksi Doni Kurniawan alias Doni yang mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan plastik warna hitam yang telah Terdakwa sembunyikan dibalik lengan baju tangan sebelah kirinya, sementara terhadap Saksi Doni Kurniawan alias Doni tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa, adapun saat itu Terdakwa hendak pergi ke Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dengan mengajak Saksi Doni Kurniawan alias Doni dengan tujuan jalan-jalan namun tanpa sepengetahuan dari Saksi Doni Kurniawan alias Doni adapun tujuan Terdakwa yakni hendak mengantarkan narkotika jenis sabu yang Terdakwa sembunyikan dibalik lengan baju tangan sebelah kirinya kepada seseorang bernama Ama Raina yang beralamat di Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 107/10074/IL/2025 tanggal 28 Februari 2025 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, ditandatangani oleh Aldrin Zaro Gea menerangkan telah menimbang barang bukti diduga narkotika berupa 1 (satu) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6 (enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1495/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr.Supiyani,M.Si. selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 6,0 (enam koma nol) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |