Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2024/PN Gst 1.Aries Permata Zebua, S.H
2.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
ERIK SODANIA SARUMAHA alias AMA HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2841/L.2.30/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aries Permata Zebua, S.H
2FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK SODANIA SARUMAHA alias AMA HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Erik Sodania Harefa Alias Ama Hendra pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Bawalowalani Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon sedang berada dirumah sambil menonton suaminya yang lagi bermain game. Kemudian saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon mendengar suara Terdakwa yang berteriak didepan rumahnya sambil memaki dengan berkata “jangan kau tiru keluarga ibu sama keluarga bapakmu ga ada yang bagus itu karena  mereka semua anjing babi itu”. Mendengar hal tersebut, saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon keluar dari dalam rumah  dan menegur Terdakwa dengan berkata “jangan kau maki-maki keluarga saya karena mereka tidak punya salah sama kamu”. Mendengar teguran tersebut, Terdakwa tidak terima dan langsung memaki saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon  dengan berkata “diam kau anjing babi” lalu saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon membalas dengan berkata “kau lah anjing babi”. Sehingga Terdakwa langsung emosi lalu mengambil 1 (satu) buah batu sebesar kepalan tangan orang dewasa dan melempar kearah saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon yang mengenai lengan tangan kanan bawah saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon. Selanjutnya saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon membalas lemparan tersebut akan tetapi tidak mengenai Terdakwa, kemudian saksi Sutrisno Alias Ama Alfon datang ketempat kejadian berusaha menahan saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon dan membawa saksi Karyawati Sarumaha Alias Ina Alfon masuk kedalam rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : KG-65/admin-VSM-X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kandidus Rex M. Gaho, dokter umum pada Klinik Gloria Kecamatan Teluk Dalam dengan kesimpulan pemeriksaan, telah diperiksa seorang korban perempuan, berusia 42 tahun, bernama KARYAWATI SARUMAHA, yang mana berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka lecet lengan tangan kanan bawah diakibatkan oleh kekerasan (trauma) benda tumpul.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya