Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Gst KRISMAN JAYA LAOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon KRISMAN JAYA LAOLI diberikan kuasa/ijin dalam kapasitas untuk mengurus pencairan uang pensiun di Bank Mandiri Taspen atau segala pengurusan surat-surat yang berhubungan dengan hak-hak Kristina Laoli (Almh) di Bank Mandiri TASPEN KCP Gunungsitoli (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil) tersebut.
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak