| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa YARMAN WARUWU alias ROY pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Remon Siregar, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Nanda Syah Putra Lase yang keempatnya merupakan anggora POLRI yang bertugas sebagai Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Yarman Waruwu alias Roy sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Nias, sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan cara pembeli mendatangi langsung tempat Terdakwa tinggal yaitu di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di rumah milik alias Ama Selfi;
- Setelah mengetahui cara penjualan jenis sabu oleh Terdakwa, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Nias pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB mencoba melakukan pembelian kepada Terdakwa yang mana Saksi Nanda Syah Putra Lase berpura-pura membeli narkotika jenis sabu dengan cara mendatangi rumah tempat Terdakwa tinggal dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Nanda Syah Putra Lase, disaat itu Saksi Nanda Syah Putra Lase bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Nias yang sebelumnya telah berjaga datang dan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan, kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Remon Siregar, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Nanda Syah Putra Lase melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klep berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar uang tunai dengan jumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar bernilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar bernilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa dan juga ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit dengan corak warna coklat yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Remon Siregar, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Nanda Syah Putra Lase juga melakukan penggeledahan di dalam kamar di rumah tempat Terdakwa tinggal yang dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang tiap-tiap paket tersebut terbungkus oleh potongan kertas timah rokok dan lakban warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 70 warna hitam dengan SIM 1 085147129443 serta IMEI I : 868445083199315 dan IMEI II : 868425083199307, 1 (satu) buah lakban bewarna kuning, dan 1 buah kotak hitam;
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa yang bernama Meiman Gea yang berada di luar daerah, yang mana Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Meiman Gea dengan cara komunikasi melalui telpon di nomor Meiman Gea yakni 0823 8373 3306 dimana setiap selesai komunikasi Terdakwa selalu menghapus riwayat panggilan tersebut, dan setelah memesan kemudian Meiman Gea akan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan disuatu tempat. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut habis Terdakwa jualkan kemudian Terdakwa juga meletakkan uang hasil penjualan di tempat ia mengambil narkotika jenis sabu sebelumnya dan kembali menghubungi Meiman Gea untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa adapun Terdakwa telah 3 (tiga) kali memesan narkotika jenis sabu kepada Meiman Gea untuk Terdakwa jualkan dimana pesanan yang pertama dan kedua masing-masing 5 (lima) paket seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pesanan ketiga yaitu 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) namun belum memperoleh keuntungan dikarenakan telah diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 009/10074/IL/2026, tanggal 19 Januari 2026 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Aswar selaku Penaksir, menyatakan telah menimbang barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipit yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket plastik klep berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 410/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa A yaitu 10 (sepuluh) buah potongan pipit yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan barang bukti B yaitu 1 (satu) paket plastik klep berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa YARMAN WARUWU alias ROY pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa awalnya Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Remon Siregar, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Nanda Syah Putra Lase yang keempatnya merupakan anggora POLRI yang bertugas sebagai Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Yarman Waruwu alias Roy sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Nias, sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa Terdakwa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan cara pembeli mendatangi langsung tempat Terdakwa tinggal yaitu di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di rumah milik alias Ama Selfi;
- Setelah mengetahui cara penjualan jenis sabu oleh Terdakwa, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Nias pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB mencoba melakukan pembelian kepada Terdakwa yang mana Saksi Nanda Syah Putra Lase berpura-pura membeli narkotika jenis sabu dengan cara mendatangi rumah tempat Terdakwa tinggal dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat Terdakwa hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Nanda Syah Putra Lase, disaat itu Saksi Nanda Syah Putra Lase bersama Tim Sat Resnarkoba Polres Nias yang sebelumnya telah berjaga datang dan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan, kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Remon Siregar, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Nanda Syah Putra Lase melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik klep berisi diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) lembar uang tunai dengan jumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar bernilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar bernilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa dan juga ditemukan 1 (satu) buah dompet kulit dengan corak warna coklat yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian belakang Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Remon Siregar, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Nanda Syah Putra Lase juga melakukan penggeledahan di dalam kamar di rumah tempat Terdakwa tinggal yang dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah potongan pipet yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang tiap-tiap paket tersebut terbungkus oleh potongan kertas timah rokok dan lakban warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 70 warna hitam dengan SIM 1 085147129443 serta IMEI I : 868445083199315 dan IMEI II : 868425083199307, 1 (satu) buah lakban bewarna kuning, dan 1 buah kotak hitam;
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari teman Terdakwa yang bernama Meiman Gea yang berada di luar daerah, yang mana Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Meiman Gea dengan cara komunikasi melalui telpon di nomor Meiman Gea yakni 0823 8373 3306 dimana setiap selesai komunikasi Terdakwa selalu menghapus riwayat panggilan tersebut, dan setelah memesan kemudian Meiman Gea akan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diletakkan disuatu tempat. Selanjutnya setelah narkotika jenis sabu tersebut habis Terdakwa jualkan kemudian Terdakwa juga meletakkan uang hasil penjualan di tempat ia mengambil narkotika jenis sabu sebelumnya dan kembali menghubungi Meiman Gea untuk mengambil uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa adapun Terdakwa telah 3 (tiga) kali memesan narkotika jenis sabu kepada Meiman Gea untuk Terdakwa jualkan dimana pesanan yang pertama dan kedua masing-masing 5 (lima) paket seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan dari penjualan tersebut sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pesanan ketiga yaitu 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) namun belum memperoleh keuntungan dikarenakan telah diamankan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 009/10074/IL/2026, tanggal 19 Januari 2026 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli yang ditandatangani oleh Aswar selaku Penaksir, menyatakan telah menimbang barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah potongan pipit yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket plastik klep berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 410/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T.,M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa A yaitu 10 (sepuluh) buah potongan pipit yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan barang bukti B yaitu 1 (satu) paket plastik klep berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---- |