| Petitum |
- Menerima dan mengabulka gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III adalah Perbuatann Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan rumah atau harta lainya milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, apabila lalai membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II karena telah Menjual tanah pertanian yang bukan miliknya kepada TERGUGAT III, untuk membayar ganti kerugian akibat penebangan pohon karet dan tananaman lainya yang dilakukan TERGUGAT III di atas lahan Pertanian milik PENGGUGAT, karena PENGGUGAT tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT III membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT , karena telah Membeli tanah pertanian dan melakukan Penebangan Pohon karet sebanyak 400 batang dan tanaman lainya yang bukan milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, karena PENGGUGAT tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III atas perbuatan melawsn Hukum yang mengakibatkan PENGGUGAT menderita kerugian biaya Konsultasi Hukum dan Jasa / Honor Pengacara di Kantor Sudaali Waruwu,SH,MH Dan Rekan sebesar Rp. Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi.
- Menyatakan dalam hukum Bahwa, PENGGUGAT pemilik yang sah tanah pertanian dengan luas lebih kurang 690.000 ( enam ratus Sembilan puluh ribu) meter yang terletak di Dusun II Batoto Desa Muzio Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara. dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan ASA’ARO LASE, AMA WINI, MAZLIN TANJUNG, AMA FRENGKI, DAZIMU, AMA DARMAN, AMA WITA, AMA UCO dan AMA WINI sepanjang ukuran : ………………. 1200 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah hutan dengan ukuran :……………….1200 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah AMA WINA GEA dengan ukuran : …….. 550 meter
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah FATINADUHU GEA dengan uk….... 600.meter
- Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT pemilik yang sah tanah tersengketa tanah pertanian yang terletak di di Dusun II Batoto Desa Muzio Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara. Dengan ukuran, kurang lebih 41.800 meter dan berbatas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas tanah miik ASA’ARO LASE dan tanah milik AMA WINI dengan Ukuran :…….. 115 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milk MESAKHI LASE dengan ukuran : ………………………… 105 meter
- Sebelah Selatan berbatas tanah milik AMA WINI dengan ukuran…. …………………. ………………………... 380 meter
- Sebelah Utara : berbatas tanah milik MESAKHI LASE dengan ukuran ……………………………………. 380 meter
- Menghukum TERGUGAT I TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|