Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Gst Dorthea Gohae 1.DPP PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
2.DPD PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3.DPC PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Nias Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dorthea Gohae
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DPP PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
2DPD PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
3DPC PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Nias Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wiradarma Harefa, S.H., M.H.DPP PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
2Wiradarma Harefa, S.H., M.H.DPC PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Nias Selatan
3Jimmy Albertinus, S.H., M.H.DPD PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat
  2. tentang Pemecatan diri Penggugat ataupun Surat Keputusan tentang PAW diri Penggugat seluruhnya.
  3. Menyatakan segala Surat Keputusan dinyatakan yang dikeluarkan oleh PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) tidak mempunyai kekuatan mengikat dan sah.
  4. Menyatakan Dorthea Gohae sebagai Anggota PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
  5. Memulihkan dan mengembalikan kedudukan Dorthea Gohae sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).
  6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak