| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO bersama-sama dengan FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL (Daftar Pencarian Orang), TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA (Daftar Pencarian Orang) dan Alias AMA ELFIN ZEGA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Siofabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, tepatnya di teras warung milik FOLALA ZEGA Alias AMA RIMA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 13:00 WIB bertempat di Desa Siofabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, tepatnya di teras warung milik Saksi FOLALA ZEGA Alias AMA RIMA, ketika Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO bersama-sama dengan FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Alias AMA ELFIN ZEGA sedang duduk di kursi dengan posisi saling berhadap-hadapan dan di tengah-tengah mereka ada meja segi empat, lalu bersepakat untuk bermain judi jenis Leng dengan menggunakan kartu remi (joker) dan menggunakan sejumlah uang sebagai alat taruhan pembayaran.
- Selanjutnya Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA pergi membeli kartu remi (joker) untuk dipakai dalam bermain judi jenis leng tersebut, lalu Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO bersama-sama dengan Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, Saudara TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Saudara Alias AMA ELFIN ZEGA melakukan permainan judi dengan cara salah satu di antara para pemain judi Leng mengocok kartu kemudian membagikan kartu tersebut kepada pemain sampai masing masing pemain memiliki 20 (dua puluh) lembar kartu remi (joker). Dalam permainan judi jenis Leng terdapat jenis warna kartu yang terbagi menjadi warna hitam dan merah, dan terdapat jenis-jenisnya gambar/bentuk kartu yang dalam masyarakat Nias diberi nama Keriting, Kupang, Luit, dan Keling. Setelah dibagikan, sisa kartu diletakkan di tengah-tengah para pemain, lalu salah satu pemain langsung menjatuhkan kartu yang dinamakan seri yang dimana seri tersebut menimal 3 (tiga) kartu dan maksimal 5 (lima) kartu, setelah itu para pemain menyusun kartu dengan menyamakan gambar, lalu menyamakan angka kartu begitu juga seterusnya. Jika salah satu pemain memiliki kartu jenis AS keling maka para pemain akan membayar uang taruhan sebesar Rp.2.000 – (dua ribu rupiah) kepada yang mempunyai AS Keling. Selanjutnya dimana salah satu pemain judi memperoleh Leng maka pemain itu adalah pemenang lalu pemain yang kalah akan membayar uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian, jika satu pemain mempunyai angka kartunya paling sedikit maka dialah pemenangnya dan yang kalah akan membayar dengan catatan dasar uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) nomor dua paling kecil membayar uang taruhan sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan nomor tiga paling kecil hitungan kartunya membayar uang taruhan sebesar Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah) dan yang terakhir membayar uang taruhan sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
- Bahwa Saksi ASTONIS SARUMAHA, Saksi KRIS PRAWIRA HAREFA, Saksi CHANDRA DANIEL WARUWU dan Saksi KURNIAWAN NAZARA yang merupakan Penyidik Kepolisian Sektor Tuhemberua memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait perjudian jenis Leng yang dilakukan para Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 15:30 WIB para Saksi datang melakukan pemeriksaan ke teras warung milik Saksi FOLALA ZEGA Alias AMA RIMA, sesampainya di tempat tersebut para Saksi melihat Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, Saudara TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Saudara Alias AMA ELFIN ZEGA sedang melakukan permainan judi jenis Leng yang dilakukan menggunakan sejumlah uang tunai sebagai taruhannya dan yang memenangkan permainan judi jenis Leng akan memperoleh untung sesuai aturan besaran nilai uang yang dipertaruhkan serta keuntungan akan langsung diterima oleh para Terdakwa. Sehingga berdasarkan hal tersebut para Saksi langsung penangkapan para Terdakwa untuk diminta keterangan dan melakukan pengejaran terhadap Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, Saudara TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Saudara Alias AMA ELFIN ZEGA, serta para Saksi juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi perjudian jenis Leng tersebut, berupa:
- Uang sebesar Rp 295.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perincian :
- 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah ).
- 6 (Enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah )
- 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah ).
- 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000,00 ( Dua Ribu Rupiah)
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,00 ( Seribu Rupiah) .
- 2 ( dua ) Set Kartu Joker yang berjumlah 83 (Delapan Puluh Tiga) lembar yang berwarna biru pada bagian belakang kartu Joker
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun memainkan perjudian jenis Leng tersebut dan untuk memenangkan judi jenis Leng tersebut hanya mengandalkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus.
Perbuatan Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO bersama-sama dengan FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL (Daftar Pencarian Orang), TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA (Daftar Pencarian Orang) dan Alias AMA ELFIN ZEGA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Siofabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, tepatnya di teras warung milik FOLALA ZEGA Alias AMA RIMA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekitar pukul 13:00 WIB bertempat di Desa Siofabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, tepatnya di teras warung milik Saksi FOLALA ZEGA Alias AMA RIMA, ketika Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO bersama-sama dengan FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Alias AMA ELFIN ZEGA sedang duduk di kursi dengan posisi saling berhadap-hadapan dan di tengah-tengah mereka ada meja segi empat, lalu bersepakat untuk bermain judi jenis Leng dengan menggunakan kartu remi (joker) dan menggunakan sejumlah uang sebagai alat taruhan pembayaran.
- Selanjutnya Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA pergi membeli kartu remi (joker) untuk dipakai dalam bermain judi jenis leng tersebut, lalu Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO bersama-sama dengan Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, Saudara TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Saudara Alias AMA ELFIN ZEGA melakukan permainan judi dengan cara salah satu di antara para pemain judi Leng mengocok kartu kemudian membagikan kartu tersebut kepada pemain sampai masing masing pemain memiliki 20 (dua puluh) lembar kartu remi (joker). Dalam permainan judi jenis Leng terdapat jenis warna kartu yang terbagi menjadi warna hitam dan merah, dan terdapat jenis-jenisnya gambar/bentuk kartu yang dalam masyarakat Nias diberi nama Keriting, Kupang, Luit, dan Keling. Setelah dibagikan, sisa kartu diletakkan di tengah-tengah para pemain, lalu salah satu pemain langsung menjatuhkan kartu yang dinamakan seri yang dimana seri tersebut menimal 3 (tiga) kartu dan maksimal 5 (lima) kartu, setelah itu para pemain menyusun kartu dengan menyamakan gambar, lalu menyamakan angka kartu begitu juga seterusnya. Jika salah satu pemain memiliki kartu jenis AS keling maka para pemain akan membayar uang taruhan sebesar Rp.2.000 – (dua ribu rupiah) kepada yang mempunyai AS Keling. Selanjutnya dimana salah satu pemain judi memperoleh Leng maka pemain itu adalah pemenang lalu pemain yang kalah akan membayar uang taruhan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian, jika satu pemain mempunyai angka kartunya paling sedikit maka dialah pemenangnya dan yang kalah akan membayar dengan catatan dasar uang taruhan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) nomor dua paling kecil membayar uang taruhan sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dan nomor tiga paling kecil hitungan kartunya membayar uang taruhan sebesar Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah) dan yang terakhir membayar uang taruhan sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
- Bahwa Saksi ASTONIS SARUMAHA, Saksi KRIS PRAWIRA HAREFA, Saksi CHANDRA DANIEL WARUWU dan Saksi KURNIAWAN NAZARA yang merupakan Penyidik Kepolisian Sektor Tuhemberua memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait perjudian jenis Leng yang dilakukan para Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 15:30 WIB para Saksi datang melakukan pemeriksaan ke teras warung milik Saksi FOLALA ZEGA Alias AMA RIMA, sesampainya di tempat tersebut para Saksi melihat Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, Saudara TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Saudara Alias AMA ELFIN ZEGA sedang melakukan permainan judi jenis Leng yang dilakukan menggunakan sejumlah uang tunai sebagai taruhannya dan yang memenangkan permainan judi jenis Leng akan memperoleh untung sesuai aturan besaran nilai uang yang dipertaruhkan serta keuntungan akan langsung diterima oleh para Terdakwa. Sehingga berdasarkan hal tersebut para Saksi langsung penangkapan para Terdakwa untuk diminta keterangan dan melakukan pengejaran terhadap Saudara FAOZIDUHU ZEGA Alias AMA REAL, Saudara TEHESOKHI GEA Alias AMA FOTE GEA dan Saudara Alias AMA ELFIN ZEGA, serta para Saksi juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi perjudian jenis Leng tersebut, berupa:
- Uang sebesar Rp 295.000,00 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian :
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah ).
- 6 (Enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah )
- 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
- 4 (Empat) lembar uang kertas pecahan Rp.2000.00 (Dua Ribu Rupiah)
- 2 (Dua) lembar uang kertas pecahan Rp.1.000.00 (Seribu rupiah).
- 2 (Dua) Set Kartu Joker yang berjumlah 83 (Delapan Puluh Tiga) lembar yang berwarna biru pada bagian belakang kartu Joker
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun memainkan perjudian jenis Leng tersebut dan untuk memenangkan judi jenis Leng tersebut hanya mengandalkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus.
Perbuatan Terdakwa I DEFREANUS GEA Alias AMA ARNOF dan Terdakwa II BOWOSOKHI ZEGA Alias AMA YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |